Scroll untuk baca artikel
Terkini

Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Redaksi
×

Luhut: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Pemerintah secara bertahap akan terus menurunkan kewajiban karantina bagi PPLN hingga bebas karantina terpusat. Hal ini apabila kasus Covid-19 di Indonesia terus membaik

BARISAN.CO – Mulai pekan depan, pemerintah bakal mengurangi kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia. Dari yang tadinya 5 hari menjadi 3 hari.

Hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan seusai mengikuti rapat evalusi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (14/2/2022).

“PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari. Syaratnya di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR.” kata Luhut.

Luhut menyebut, PPLN yang telah menyelesaikan tiga hari karantina dan keluar dengan hasil tes PCR negatif juga perlu kembali melakukan tes PCR pada hari kelima sejak kedatangan.

Exit PCR dilakukan di hari ketiga pada pagi hari dan PPLN bisa keluar ketika hasil negatif keluar,” jelasnya.

Luhut yang juga Menko Maritim dan Investasi ini meminta PPLN untuk terus melaporkan kondisi kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan terdekat.

“PPLN yang sudah keluar karantina diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima. Dan melaporkan kondisi kesehatan kepada Puskesmas atau Faskes terdekat,” ujarnya.

Kasus Covid-19 di Jakarta Lewati Masa Puncak Gelombang Ketiga

Luhut juga mengungkapkan, tren kasus Covid-19 di DKI Jakarta kini terindikasi mulai melewati puncak gelombang ketiga.

“Tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati masa puncaknya baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai mengalami penurunan,” ujar Luhut.

Namun, sambungnya, peningkatan justru mulai terjadi di Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Meski demikian, dia menyebut peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah tersebut tercatat masih di bawah puncak kasus Delta.

Jumlah kasus harian hingga tingkat rawat inap rumah sakit di ketiga wilayah itu juga masih lebih rendah dibandingkan saat gelombang varian Delta.

Meski demikian, Luhut mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap remeh Omicron tetapi juga tidak ketakutan yang berlebihan.

Data Satgas Penanganan Covid-19 juga menunjukkan, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah kasus terkonfirmasi paling tinggi pada saat ini. [rif]