BARISAN.CO – Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri kini disamaratakan manjadi tujuh hari untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri dari manapun.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam,” tulis diktum kedua. dalam aturan yang diteken oleh Ketua Satgas Penganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022 lalu ini.
Dalam aturan tersebut juga masih mengatur mengenai kategori WNI yang bisa melakukan karantina di tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Di antaranya yakni Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari.
Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Selanjutnya pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
Sebelumnya, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dibagi menjadi tujuh hari dan 10 hari. Masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia.
Adapun 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. [rif]