Scroll untuk baca artikel
Kolom

MBG dan Rp223,5 Triliun: Salah Kaprah Memahami Anggaran Pendidikan

×

MBG dan Rp223,5 Triliun: Salah Kaprah Memahami Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
mbg dan anggaran pendidikan
Ilustrasi

MBG masuk 20% mandatory spending pendidikan, tapi sejatinya program sosial, bukan peningkatan mutu sekolah.

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani dari Partai Kebangkitan Bangsa ini sepertinya tidak memahami tentang anggaran Pendidikan, berkaitan dengan anggaran MBG.

Saat menanggapi guru honorer, Reza Sudrajat yang mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.

Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menganggap program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial.

Dikutip dari Kompas, Lalu Hadrian Irfani menegaskan belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan untuk menjalankan MBG.

“Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekilas terdengar logis, namun sesungguhnya tidak menyentuh inti persoalan yang sedang diuji secara konstitusional.

Artinya, yang dipersoalkan bukanlah adanya pemindahan anggaran dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama yang sudah dialokasikan lalu “diambil” untuk MBG.

Bukan itu substansi gugatan. Yang dipersoalkan adalah bahwa dalam total 20% anggaran pendidikan yang merupakan mandatory spending sesuai amanat konstitusi terdapat komponen MBG di dalamnya.

Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp769 triliun, yang merupakan 20% dari total belanja negara sebesar Rp3.842 triliun.

Namun di dalam Rp769 triliun tersebut sudah termasuk alokasi MBG sebesar Rp223,5 triliun.
Dengan demikian, MBG sejak awal telah dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

Jadi, tidak diperlukan adanya pengalihan pagu kementerian untuk mengatakan bahwa MBG menyerap anggaran pendidikan. Ia memang berada di dalam komposisi 20% tersebut.

Di sinilah letak kekeliruan pemahaman. Ketika pernyataan publik hanya menekankan bahwa tidak ada anggaran kementerian yang “dipakai” untuk MBG, itu berarti memahami anggaran pendidikan secara sempit, seolah identik dengan anggaran satu kementerian saja.

Padahal anggaran pendidikan dalam APBN mencakup belanja berbagai kementerian/lembaga, bisa di anggaran Kementerian Agama, transfer ke daerah seperti BOS dan BOP, anggaran non-KL tertentu, bahkan pembiayaan dan investasi yang dikategorikan sebagai pendidikan.

Seluruh komponen itu dihitung untuk memenuhi kewajiban 20% dari total belanja negara.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menyatakan bahwa anggaran di kementeriannya tidak dipakai untuk MBG dan bahkan anggaran pendidikan meningkat.

Pernyataan tersebut benar dalam konteks internal kementeriannya. Namun, sama seperti pernyataan Wakil Ketua Komisi X, penjelasan itu tidak menjawab persoalan utama.

Yang digugat bukanlah pengurangan pagu kementerian secara langsung, melainkan klasifikasi dan komposisi dalam mandatory spending 20% tersebut.

Program MBG yang menjadi unggulan Presiden Prabowo Subianto secara substansi kebijakan lebih tepat dipahami sebagai program sosial.

Tujuannya adalah meningkatkan status gizi anak, mencegah stunting, mendukung kesehatan siswa, serta mengurangi beban ekonomi keluarga.

Dalam perspektif kebijakan publik, ini lebih dekat dengan program perlindungan sosial atau intervensi kesehatan masyarakat dibandingkan program pendidikan dalam arti peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, atau peningkatan kesejahteraan guru.

Namun secara administratif-fiskal, MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026.

Artinya, secara hukum fiskal ia dihitung sebagai pendidikan, tetapi secara fungsi kebijakan ia lebih menyerupai program sosial.

Di sinilah sumber ketegangan konseptual dan politik anggaran itu muncul.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah tepat ia dimasukkan ke dalam porsi 20% anggaran pendidikan yang dimandatkan konstitusi?

Dan ketika Rp223,5 triliun dimasukkan dalam angka tetap 20% tersebut, apakah ada ruang yang berkurang untuk kebutuhan pendidikan lainnya, baik sarana prasarana, peningkatan kualitas guru, maupun penguatan akses pendidikan di daerah tertinggal?

Karena itu, wajar jika muncul penafsiran bahwa MBG “mengambil jatah” anggaran pendidikan, bukan dalam arti merampas pagu kementerian tertentu, melainkan dalam arti menyerap bagian dari alokasi 20% yang terbatas.

Inilah salah kaprah terhadap konstruksi fiskal dan cara pemerintah mengkategorikan belanja negara.
Pada akhirnya, langkah guru honorer Reza Sudrajat mengajukan uji materi UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar gugatan hukum, melainkan upaya menjaga amanat konstitusi tentang 20% anggaran pendidikan.

Dengan menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025, merefleksikan pandangan bahwa MBG merupakan fungsi perlindungan sosial, bukan bagian dari porsi anggaran pendidikan.

Terlepas dari apa pun putusannya nanti, langkah ini menjadi pengingat bahwa kejelasan konstitusi dalam pengelolaan anggaran pendidikan adalah tanggung jawab bersama demi masa depan pendidikan yang lebih baik. []