Jika umat islam Indonesia sadar wakaf maka akan terkumpul sejumlah penduduk Indonesia yang mayoritas islam, misalkan 180 juta orang yang siap wakaf. Maka dalam setiap tahun terkumpul dana Rp. 216 Miliar tiap tahun yang dalam prakteknya dapat dikumpulkan melalui nazhir kemudian transparansinya melalui masjid-masjid seluruh Indonesia.
Serta diumumkan tiap hari jum’at untuk mengetahui info wakaf setiap Minggunya dan info pengembangannya dalam bentuk usaha produktif yang telah diusahakan oleh nazhir.
Jumlah yang luar biasa ini akan sangat bermanfaat jika dikelola secara produktif dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah, dakwah dan sosial, pendidikan, perekonomian, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, dan lain-lain.
Akumulasi kapital dari pembangunan wakaf tidak bergerak (tanah) dan wakaf bergerak (uang) yang sukses itu, pasti akan memberikan kontribusi besar dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. [Penulis: Agus Munif/Luk]