”Hasil studi terbaru saya di tahun 2024 terkait perisa pada rokok elektronik juga menunjukkan bahwa rasa buah-buahan pada rokok elektronik sangat diminati oleh anak muda, terutama bagi non perokok. Sementara itu menthol sangat digemari oleh anak muda yang juga perokok aktif 2,” kata Bigwanto.
Namun yang menarik dari hasil jajak pendapat ini hampir 90 persen responden mengakui bahwa mereka paham akan risiko kesehatan yang disebabkan oleh rokok dan 70 persen responden tidak mau mencoba merokok meskipun terpapar iklan dan promosi rokok hampir setiap hari. Ini menunjukkan profil remaja Indonesia yang lebih positif.
Lisda Sundari mengingatkan bahwa profil remaja responden jajak pendapat U-Report ini adalah remaja yang memang cukup terpapar edukasi tentang rokok.
”Tapi ada lebih banyak lagi remaja Indonesia yang masih rentan dan belum mendapatkan informasi yang cukup tentang bahaya rokok. Mereka ini sangat potensial menjadi target pemasaran industri rokok. Karena itu saya sangat mengharapkan remaja lebih berhati-hati dan aware terhadap siasat pemasaran industri rokok yang semakin kreatif dan manipulatif,” tambah Lisda.
Baik Lisda maupun Bigwanto sepakat bahwa remaja harus dilindungi dari siasat pemasaran industri rokok yang semakin kreatif.
”Strategi industri rokok dalam membuat varian rasa produk rokok yang di amplifikasi dengan iklan yang masif memang bertujuan menarik perhatian konsumen baru, khususnya remaja, dengan menawarkan pengalaman yang berbeda dan lebih menyenangkan. Mengingat kondisi psikologis remaja yang masih rentan maka pemerintah wajib melindungi mereka dari target pemasaran industri rokok dengan regulasi yang kuat,” kata Lisda.
Menurut Bigwanto dibutuhkan regulasi aturan untuk pelarangan industri rokok dengan berbagai varian rasa.
”Regulasi yang sangat penting dibutuhkan adalah melarang industri rokok membuat produk rokok dengan aneka varian rasa, sehingga kalau produknya sudah tidak ada maka otomatis iklan produk varian rasa juga tidak akan ada lagi,” tegas Bigwanto.
Ia menilai peluang ini ada dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang zat tambahan pada produk rokok, seperti perisa. []