Demokrasi Indonesia butuh lebih dari prosedur moralitas dan etika politik harus jadi fondasi utama agar rakyat benar-benar berdaulat.
Oleh: Imam Trikarsohadi
PENGALAMAN mengikuti berbagai kontestasi Pilpres hingga kemenangan pada 2024 memberi gambaran nyata soal demokrasi Indonesia. Dalam sebuah pidato, Presiden Prabowo Subianto menyinggung bahwa demokrasi di negeri ini kerap jorok, berantakan, dan berbiaya mahal.
Sinyal serupa juga dikirim terkait Pilkada, di mana ia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD, bukan langsung.
Usulan ini mendapat respons dari partai politik di parlemen dan menjadi topik perdebatan publik. Pertanyaannya: mana yang lebih baik, pilkada langsung atau pilkada perwakilan, dan apakah ini akar masalah demokrasi Indonesia?
Pilkada langsung memberikan kedaulatan rakyat, transparansi, dan akuntabilitas pemimpin terhadap publik, tetapi mahal dan rawan politik uang serta konflik sosial.
Sementara pilkada perwakilan lebih hemat biaya dan mengurangi konflik, namun berisiko memutus aspirasi rakyat, memperkuat elit politik, dan membuka celah transaksi politik di ruang tertutup.
Kelebihan pilkada langsung meliputi: partisipasi rakyat meningkat, proses terbuka diawasi publik, dan kepala daerah bertanggung jawab langsung.
Kelemahannya: biaya tinggi, rawan politik uang, dan berpotensi memecah masyarakat. Sebaliknya, pilkada perwakilan menghemat anggaran dan mengurangi konflik pendukung calon, tetapi membatasi aspirasi rakyat, memperkuat kontrol elit, dan meningkatkan risiko suap atau transaksi politik.
Diskusi ini menyoroti masalah mendasar: demokrasi Indonesia masih terjebak pada taraf prosedural, di mana politik uang, lemahnya budaya hukum, dan praktik pragmatis menggerogoti moral.
Oleh karena itu, pembenahan moral demokrasi menjadi urgensi utama, meliputi: penguatan etika penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), reformasi partai politik, penegakan netralitas ASN, pendidikan etika politik sejak dini, serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
Budaya politik saat ini kerap mengejar viralitas, bukan substansi. Untuk demokrasi berkualitas, Indonesia harus menata ulang moralitas politik, memastikan partisipasi rakyat bermakna, dan mencegah kemunduran ke arah otoritarianisme atau semi-demokrasi. []







