Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

Pembagian Tugas Kominfo dan BSSN Paska Pengesahan UU PDP, Bagaimana Badan Pengawas?

:: Thomi Rifai
20 September 2022
dalam Terkini
Pembagian Tugas Kominfo dan BSSN Paska Pengesahan UU PDP, Bagaimana Badan Pengawas?

Menteri Johnny saat menyerahkan Pendapat Akhir Presiden RI atas RUU PDP kepada Pimpian Rapat Paripurna DPR (Dok. Humas Kominfo)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Tugas keamanan sistem informasi sepenuuhnya dipindahkan dari Kominfo ke BSSN

BARISAN.CO – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang semakin baik di Indonesia.

Johny mengungkap, setelah pengesahan Undang-undang ini, keamanan informasi sepenuhnya berada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Adapun dari sisi teknis, sebagaimana amanatnya Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, elevasi lembaga sandi negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari Kominfo ke BSSN,” kata Johnny G Plate di Gedung DPR RI pada Selasa (20/9/2022).

Sedangkan Kementerian Kominfo saat ini menjadi pemeriksa pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) sesuai dengan aturan pada UU PDP.

BACAJUGA

Balada Tiktok

Balada Tiktok

17 Maret 2023
Pemerintah Godok Aturan Platform Digital Bayar ke Media, Begini Respon Google

Pemerintah Godok Aturan Platform Digital Bayar ke Media, Begini Respon Google

16 Februari 2023

“Sehingga di Kominfo sudah tidak ada lagi direktorat keamanan sistem informasi sejak tahun 2018,” kata dia.

Pihaknya tidak hanya membubarkan Direktorak Keamanan Sistem Informasi dari kelengkapan Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun juga menyerahkan alat threat intelligence kepada BSSN.

“Seluruhnya dari Kominfo sudah diserahkan ke BSSN. Kedua, peralatan yang dikenal dengan threat intelligence untuk jaringan dan sistem informasi diserahkan kepada BSSN,” ungkapnya.

Nantinya, Kementerian Kominfo bertugas melaksanakan uji kepatuhan kepada PSE untuk taat pada aturan UU PDP. Bagi pelanggarnya akan ada varian sanksi yang dikenakan.

“Sedangkan peran lain dari Kominfo adalah melaksanakan uji compliance (kepatuhan) yang tadi saya sampaikan kesesuaian antara aturan UU dan kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE. Apabila tidak compliance dan terjadi kebocoran data pribadi nanti akan sanksi yang diatur akan mengatur,” kata dia.

Perdebatan soal Badan Pengawas

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong pemerintah menindaklanjuti pengesahan UU PDP dengan pembentukan aturan turunan pelaksana. Termasuk menunjuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar meragukan lembaga pemerintahan ini bakal menjerat sanksi tegas terhadap kementerian maupun lembaga lain yang termasuk pengendali dan pemroses data.

“Undang-Undang ini kan meskipun dia berlaku mengikat bagi sektor swasta dan sektor publik, itu menjadi sulit secara optimal bisa diterapkan terhadap sektor publik, karena untuk lembaga pengawas yang dibentuk, itu menjadi bagian kekuasaan eksekutif. Artinya dia sama-sama sebagai institusi pemerintah. Ini yang kemudian menjadi sulit bagi mereka, Lembaga Pengawas Perlindungan Data ini untuk bisa kemudian secara tegas memastikan kepatuhan dari pengendali data yang berasal dari sektor publik,” ucap Wahyudi mengutip dari KBR, Selasa, (20/9/2022).

Wahyudi Djafar mengibaratkan UU PDP ini seperti memberikan cek kosong pada Presiden. Alasannya, beleid ini tidak mengatur ihwal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas pengawas itu, sehingga akan sangat tergantung dengan ‘niat baik’ Presiden yang akan merumuskan.

Lebih jauh Wahyudi mengatakan, risiko over-criminalisation juga mengemuka dari berlakunya undang-undang ini, khususnya akibat kelenturan rumusan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2), yang mengancam pidana terhadap seseorang, baik individu atau korporasi yang mengungkapkan data pribadi bukan miliknya secara melawan hukum.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut masih belum ada kesepakatan mengenai pembentukan badan pengawas.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pemerintah masih bersikukuh badan pengawas ada di bawah pemerintah. Sedangkan DPR masih menginginkan badan pengawas dibentuk independen.

“Yang jadi persoalan dengan DPR adalah terkait lembaga. Ini ada perbedaan antara pemerintah dan DPR. DPR inginnya badan independen seperti Dewan Pers, KPI atau KIP. tetapi pemerintah inginnya itu sebuah badan yang ada di pemerintah. Argumen pemerintah adalah kita ini menganut sistem presidensial, bukan parlementer,” kata Usman dalam diskusi daring, Senin (22/8/2022).

Usman mengatakan, pemerintah tidak ingin membuang anggaran dengan membentuk badan atau lembaga baru.

Menurutnya, beberapa badan pengawas akhirnya dibubarkan karena dianggap tidak efektif dan efisien menyelesaikan masalah. [rif]

Topik: BSSNKominfoUU PDP
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

3 Tahun Transportasi Umum Gratis di Luksemburg Berjalan, Bagaimana Hasilnya?
Terkini

3 Tahun Transportasi Umum Gratis di Luksemburg Berjalan, Bagaimana Hasilnya?

26 Maret 2023
Eko Filtra: Yuk Kenali KUR Lebih Dekat, Kami Siap Bantu
Ekonomi

Eko Filtra: Yuk Kenali KUR Lebih Dekat, Kami Siap Bantu

26 Maret 2023
Pemprov Bali Tolak Timnas Israel, FIFA Putuskan Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal
Olahraga

Pemprov Bali Tolak Timnas Israel, FIFA Putuskan Drawing Piala Dunia U-20 2023 Batal

26 Maret 2023
Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai
Terkini

Profil Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar DPR AS soal Dugaan Memata-matai

26 Maret 2023
6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan
Terkini

6 Fitur Google yang Mudahkan Umat Muslim Berkegiatan Selama Ramadhan

26 Maret 2023
INVESTASI PORTOFOLIO, neto (US$ Juta)
Indikator Ekonomi

INVESTASI PORTOFOLIO, neto (US$ Juta)

26 Maret 2023
Lainnya
Selanjutnya
Tak Sakit Hati Meski Sering Diserang Netizen, TGUPP: Demokratis Saja

Tak Sakit Hati Meski Sering Diserang Netizen, TGUPP: Demokratis Saja

keteladanan nabi sulaiman

Keteladanan Nabi Sulaiman As, Sosok Raja yang Bijaksana

TRANSLATE

TERBARU

putra nabi muhammad
Kontemplasi

Putra-Putri

:: Supardi Kafha
27 Maret 2023

Putra Putri Nabi Muhammad

Selengkapnya
Melemahnya Gerakan Sipil

Mengulik Melemahnya Gerakan Sipil dan “Student Movement”

27 Maret 2023
Kisah Umar bin Khattab Membantak Malaikat Munkar Nakir

Kisah Umar bin Khattab Membentak Malaikat Munkar Nakir di Alam Kubur

27 Maret 2023
Mengenal Asal Muasal Sarung, Kain Serbaguna yang Menjadi Identitas Bangsa

Mengenal Asal Muasal Sarung, Kain Serbaguna yang Menjadi Identitas Bangsa

26 Maret 2023
3 Tahun Transportasi Umum Gratis di Luksemburg Berjalan, Bagaimana Hasilnya?

3 Tahun Transportasi Umum Gratis di Luksemburg Berjalan, Bagaimana Hasilnya?

26 Maret 2023
Lainnya

SOROTAN

Melemahnya Gerakan Sipil
Opini

Mengulik Melemahnya Gerakan Sipil dan “Student Movement”

:: Pril Huseno
27 Maret 2023

Melemahnya Gerakan Sipil

Selengkapnya
Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

Puasa, Zakat dan Transformasi Sosial

25 Maret 2023
pelarangan thrifting

Drama Pelarangan “Thrifting” Import

25 Maret 2023
Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

Timnas Israel Bertanding di Indonesia, Jokowi Gagal Jadi ‘Little Sukarno’

24 Maret 2023
Larangan ASN Buka Puasa Bersama

Larangan ASN Buka Puasa Bersama Tidak Konsisten dengan Narasi Pemulihan Ekonomi

24 Maret 2023
Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

Memangkas Reproduksi Kekerasan di Kampus Islam

22 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang