Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pemerintah Apresiasi Temuan PKJS-UI tentang Tingkat Kekambuhan Merokok pada Anak

Redaksi
×

Pemerintah Apresiasi Temuan PKJS-UI tentang Tingkat Kekambuhan Merokok pada Anak

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Bidang Barang Penting, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Fitria Wiraswasti,. S.H., MH., mengatakan, Kemendag sangat mendukung adanya kajian ini.

“Terkait pelarangan penjualan rokok secara ketengan, kami akan mengkaji kembali di peraturan Kemendag. Terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 Pasal 60 yang menyebutkan bahwa pengawasan terhadap produk tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan, termasuk berkoordinasi dengan Kemendag,” lanjut Fitria.

Sedangkan, Koordinator Profil Pelajar Pancasila dan Inklusivitas pada Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Dra. Dian Srinursih mengapresiasi diskusi ini karena akan berdampak sangat luar biasa pada generasi mendatang.

Satu sisi, menjadi satu tantangan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, yaitu tentang kekambuhan merokok pada anak, jelasnya.

“Untuk menekan angka prevalensi perokok di usia sekolah (SD, SMP, SMA, dan sederajat), kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64/2015 yang bisa dijadikan acuan oleh sekolah dalam pemberian pengawasan dan sanksi yang tegas kepada siswa. Selain itu, Dinas Pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berhak memberi teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok,” tutur Dian.

Sekolah juga tidak boleh mencantumkan/membiarkan spanduk, papan, iklan/reklame, atau bentuk lainnya dari perusahaan rokok di lingkungan sekolah, tambahnya.

“Semua kembali ke pelaksana sekolah, dinas maupun pemerintah daerah. Ini menjadi tantangan untuk bisa sosialisasi kembali ke pelaksana untuk penerapan dan sanksi yang dituliskan dalam Permendikbud tersebut,” tegasnya.