Satu sisi, menjadi satu tantangan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, yaitu tentang kekambuhan merokok pada anak, jelasnya.
“Untuk menekan angka prevalensi perokok di usia sekolah (SD, SMP, SMA, dan sederajat), kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64/2015 yang bisa dijadikan acuan oleh sekolah dalam pemberian pengawasan dan sanksi yang tegas kepada siswa. Selain itu, Dinas Pendidikan berdasarkan laporan atau informasi berhak memberi teguran atau sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok,” tutur Dian.
Sekolah juga tidak boleh mencantumkan/membiarkan spanduk, papan, iklan/reklame, atau bentuk lainnya dari perusahaan rokok di lingkungan sekolah, tambahnya.
“Semua kembali ke pelaksana sekolah, dinas maupun pemerintah daerah. Ini menjadi tantangan untuk bisa sosialisasi kembali ke pelaksana untuk penerapan dan sanksi yang dituliskan dalam Permendikbud tersebut,” tegasnya.