Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pemerintah Godok Aturan Platform Digital Bayar ke Media, Begini Respon Google

Redaksi
×

Pemerintah Godok Aturan Platform Digital Bayar ke Media, Begini Respon Google

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right atau Hak Penerbit. Aturan tersebut akan meregulasi soal bisnis media online, khususnya ihwal kerja sama media online dengan platform digital.

Kerja sama ini seputar penyaluran berita. Termasuk di antaranya adalah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh platform digital ketika menyalurkan dan memanfaatkan konten berita.

“Jadi nanti Perpres ini akan memberikan, menggariskan, dan mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan media-media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita,” ucap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong dilansir dari Tempo, Kamis (16/2/2023).

Usman mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Perpres Publisher Right ini.

Dengan adanya tim tersebut, Usman memperkirakan draft Perpres Publisher Rights akan rampung dalam satu pekan ke depan. Perkiraan tersebut lebih cepat dari target, yang sebelumnya dicanangkan selesai pada Maret mendatang.

Usman menuturkan penyusunan draft Perpres Publisher Rights juga akan mengutamakan prinsip penciptaan ekosistem bisnis media yang sehat.

Pemerintah akan mengatur kerja sama antara platform digital dan media massa akan dilakukan secara business to business (B2B), meliputi soal bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi. Komponen itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh pelaksana.

Usman menilai dengan menggunakan model B2B, kerja sama tersebut akan melalui proses negosiasi atau tawar menawar antara pihak platform digital dan media massa. Tetapi pemerintah akan mengawasi proses kesepakatan tersebut.

Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemerintah melalui lembaga atau badan yang nantinya dibentuk, akan membuka ruang mediasi.

Respon Google soal Perpres Publisher Right

Google meminta dilibatkan dalam perumusan rancangan Perpres ini. Dengan pelibatan ini, harapannya dapat memberi kontribusi lebih untuk ekosistem publikasi dan media di Indonesia.

Google mengharapkan regulasi yang dibuat bersifat adil dan tidak merugikan satu pihak.

“Kami percaya solusi terbaik bagi Indonesia bukanlah memilih antara ada atau tidak adanya regulasi, tetapi bagaimana menyusun regulasi yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan kami berharap untuk turut terlibat dalam upaya tersebut,” tulis manajemen Google melalui blog perusahaan, Kamis (16/2/2023).

Regulasi ini juga diharapkan memberi kejelasan dari segi operasional, legal, maupun komersial. Google juga mengharapkan dibentuknya lembaga independen sebagai penengah antara platform digital dan media penerbit berita.

Poin lainnya yang diutarakan Google:

  • Telah mengutamakan kepentingan pengguna di Indonesia, seperti perlindungan data pengguna, persaingan peringkat berdasarkan algoritma yang adil, serta proses moderasi konten sesuai regulasi.
  • Memberikan kepastian terkait dampak bisnis yang kini telah berjalan, mulai dari operasional, legal, hingga komersial.
  • Mendorong dibentuknya pengawas independen, yang terpisah dari perusahaan media dan platform digital agar tercipta dialog yang sehat.
  • Memungkinkan pengecualian untuk platform digital dalam menentukan penerapan regulasi apapun nantinya berdasarkan kriteria objektif. Seperti ambang batas traffic dan kejelasan hukum yang berlaku untuk penyelenggara domestik maupun internasional.
  • Mendukung konten berita orisinil di Indonesia melalui standar dan kriteria kelayakan yang jelas dan masuk akal mengenai proses verifikasi atau penyertaan penerbit berita Indonesia.

Sebagai informasi, Australia menjadi negara pertama yang mengontrol ini, mewajibkan kompensasi kepada pers dengan regulasi News Media Bargaining Code yang terbit 2021 lalu.

Negara lain seperti Selandia Baru, Prancis, dan AS sedang mengerjakan aturan yang sama.

Di AS sendiri, perancangan aturan ini mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam mencabut semua konten berita dari platform Facebook jika aturan tersebut disahkan. [rif]