Scroll untuk baca artikel
Terkini

Pemerintah: Korban KDRT Harus Berani Lapor

Redaksi
×

Pemerintah: Korban KDRT Harus Berani Lapor

Sebarkan artikel ini

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran atas isu KDRT.

BARISAN.CO Publik sempat dibuat heboh atas kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora yang terjadi pada 28 September 2022 yang lalu. Kasus ini telah masuk ke dalam radar pemerintah.

Diberitakan, pada pukul 01.51 WIB dini hari pada tanggal itu, Lesti mendapat sejumlah luka lebam hingga memar diduga akibat tindakan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Lesti lantas melaporkan suaminya ke pihak berwajib.

Menurut keterangan polisi, Rizky Billar mencekik dan membanting Lesti setelah ketahuan selingkuh.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya telah memantau proses hukum atas KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Sembari memantau kasus tersebut, Bintang juga mengimbau agar masyarakat semakin meningkatkan kesadaran atas isu semacam ini.

“Siapa pun yang jadi korban harus berani speak up memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku sehingga tidak terjadi kasus berulang,” kata Bintang setelah mengikuti rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022) kemarin.

Bintang juga menyampaikan bahwa laporan mengenai KDRT tak harus dilakukan oleh korban. Laporan juga bisa dilakukan oleh orang sekitar korban yang berperan aktif dan peduli.

“Kita dorong untuk itu. Tidak hanya korban, yang melihat, yang mendengar itu juga harus ikut peduli melaporkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Adapun Bintang juga menyampaikan keberadaan pusat pengaduan di nomor 129 bagi masyarakat yang hendak melapor. Laporan soal KDRT juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 081 111 129 129. [dmr]