Wahidin juga mengingatkan bahwa kriminalisasi kebijakan justru dapat melemahkan tata kelola. Pejabat publik dan profesional perbankan berpotensi menjadi terlalu defensif dan enggan mengambil keputusan strategis, terutama dalam situasi darurat.
Sementara itu, dalam nota keberatan (eksepsi) di persidangan, Babay Farid Wazdi menegaskan seluruh proses pemberian kredit dilakukan secara kolektif, berlapis, dan sesuai standar operasional prosedur, tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa bank justru menjadi pihak yang dirugikan apabila terjadi rekayasa atau penyalahgunaan oleh debitur.
Wahidin menilai, perkara Sritex kini menjadi ujian penting bagi keadilan substantif dalam penegakan hukum ekonomi nasional.
“Ini bukan sekadar soal benar atau salah seorang pejabat, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan keputusan profesional yang diambil dalam situasi luar biasa,” katanya.
Menurutnya, putusan pengadilan ke depan akan menjadi preseden penting, apakah hukum mampu melindungi kebijakan yang diambil dengan itikad baik, atau justru mempersempit ruang keberanian pengambil kebijakan di sektor strategis nasional. []









