Scroll untuk baca artikel
Kolom

Perilaku Korupsi Semakin Brutal

Redaksi
×

Perilaku Korupsi Semakin Brutal

Sebarkan artikel ini
Pertobatan Ekologis
Imam Trikarsohadi

Korupsi kepala daerah makin brutal tanpa perbaikan sistem dan penegakan tegas, kerusakan akan kian meluas.

Oleh: Imam Trikarsohadi

KITA hidup di negeri dengan mayoritas kepala daerah yang ugal-ugalan. Sistem demokrasi kita hanya sukses menghasilkan para pemimpin yang bermental calo dan/ atau tukang palak.

Hukum ditegakkan acapkali seperti panggung drama tanpa menyentuh akar masalah.

Sementara itu, para penyembah sistem demokrasi bersikukuh bahwa ini tujuan utama, bukan alat yang terbuka untuk diperbaiki jika memang justru menghasilkan kemudharatan.

Ihwal dalih partisipasi rakyat dalam tata kelolah pemerintahan pun tak berjalan semestinya, karena dari awal partisipasi telah dimanipulasi dengan pelbagai cara. Jika ada sebagian yang bersikap kritis, serta-merta dianggap musuh, lalu dihimpit sedemikian rupa agar sesak napas dan kehilangan gairah.

Produk terbaru dari sistem demokrasi yang ugal – ugalan adalah apa yang dilakukan Bupati Tulungagung, Jawa Timur, GSW .

Sejak terpilih ia dihinggapi penyakit patologis yang gemar mengancam, meneror dan memalak aparaturnya. Ia pun diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 11 April 2026, GSW memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dokumen ini kemudian digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya. Artinya, sejak awal dilantik, ia telah menyandera aparatur Pemkab Tulungagung.

Dengan cara itu, GSW mencengkeram aparatur Pemkab Tulungagung agar mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Dan ujungnya, para pejabat di Pemkab Tulungagung jadi sasaran pemerasan sang bupati secara brutal.

Setidaknya ada 16 OPD yang jadi korban. Dalam praktiknya, GSW diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan GSW yakni, DYA yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

GSW menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapannya pada Jumat 10 April 2026, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Apa yang dilakukan GSW, kian mempertebal fakta bahwa pola korupsi oleh para kepala daerah semakin brutal. Inilah wajah sistem tata kelolah pemerintahan yang sakit — sebagai produk dari mekanisme demokrasi yang ugal – ugalan.

Sebab itu, pemberantasan korupsi yang menjerat para kepala daerah maupun oleh pelaku lainnya, tak cukup dengan penindakan. Diperlukan pendekatan holistik, kombinasi dari tindakan represif (penegakan hukum tegas/efek jera), preventif (perbaikan sistem/digitalisasi), dan edukatif (pendidikan antikorupsi).

Selain itu, penguatan KPK, transparansi anggaran, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana menjadi kunci utama untuk menutup peluang korupsi.

Ihwal penegakkan hukum secara tegas dan represif, salah satunya adalah membangun sistem pemberantasan korupsi yang memiliki efek jera, yakni; menjatuhkan hukuman mati, pencabutan hak politik, dan perampasan aset bagi koruptor. Dengan perampasan aset yang represif, maka upaya pengembalian kerugian negara menjadi optimal.

Selain itu, perlu perbaikan sistem dan pencegahan dengan digitalisasi layanan publik melaui penerapkan e-government, e-budgeting, dan e-katalog untuk mengurangi pertemuan fisik dan transparansi anggaran.

Yang juga penting adalah reformasi birokrasi, diantaranya dengan meningkatkan kesejahteraan aparat sipil negara untuk mengurangi dorongan suap.

Demikian halnya dengan aneka macam prosedur yang berbelit – belit, wajib disederhanakan, karena prosedur yang rumit acapkali menjadi celah tindakan pungli.

Dengan tingkat dan jenis korupsi yang semakin brutal, maka perlu panandasan garis koordinasi antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan kasus.

Sinergi antara penindakan yang tanpa pandang bulu dan perbaikan sistem yang transparan akan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi tindak korupsi.

Jika upaya – upaya tersebut tidak segera dilakukan, negeri ini akan gulung tikar dalam waktu dekat, bukan oleh sebab embargo negara lain atau aneksasi militer, tapi oleh korupsi yang semakin brutal. []