Scroll untuk baca artikel
Terkini

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama Tuai Kontroversi, Ini Pendapat Profesor UIN Jakarta

Redaksi
×

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama Tuai Kontroversi, Ini Pendapat Profesor UIN Jakarta

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama (20/6/2022). Hakim memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan.

Para Pemohon dalam Register Perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Dr. Ahmad Tholabi Kharlie SH, MH, MA mengatakan Putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” kata Tholabi di Jakarta, Rabu (21/6/2022).

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi, (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan.

Seperti diketahui, sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam. Kontroversi seputar nikah beda agama kembali menyita perhatian publik setelah PN Surabaya mengesahkan.

“Beberapa waktu terakhir trend-nya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” tegas Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam ini.

Menurutnya, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara.

“Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” ungkap Pengurus PBNU ini.

Dalam konteks keyakinan Islam, Jumhur ulama Muslim sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.