Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama Tuai Kontroversi, Ini Pendapat Profesor UIN Jakarta

:: MY Gunawan
23 Juni 2022
dalam Terkini
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama Tuai Kontroversi, Ini Pendapat Profesor UIN Jakarta

Dr. Ahmad Tholabi Kharlie SH, MH, MA

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama (20/6/2022). Hakim memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan.

Para Pemohon dalam Register Perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Dr. Ahmad Tholabi Kharlie SH, MH, MA mengatakan Putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

“Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” kata Tholabi di Jakarta, Rabu (21/6/2022).

Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi, (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

BACAJUGA

Pernikahan Beda Agama

Islam dan Katolik Membolehkan Pernikahan Beda Agama, Asalkan …

23 Maret 2022

Dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan.

Seperti diketahui, sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam. Kontroversi seputar nikah beda agama kembali menyita perhatian publik setelah PN Surabaya mengesahkan.

“Beberapa waktu terakhir trend-nya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” tegas Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam ini.

Menurutnya, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara.

“Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” ungkap Pengurus PBNU ini.

Dalam konteks keyakinan Islam, Jumhur ulama Muslim sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Demikian pula pada pasal 8 ditegaskan tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi. Profesor Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama sehingga norma ini sering kali tidak fungsional.

“Sejumlah modus biasa dilakukan untuk keluar dari jerat hukum ini, mulai dengan mencari celah hukum, menundukkan diri pada agama salah satu pasangan, menikah di luar negeri untuk menghindari kerumitan aturan di negeri sendiri, menikah di bawah payung organisasi non pemerintah (NGOs), hingga ruang-ruang kepentingan administratif kenegaraan yang meniscayakan pencatatan dalam dokumen negara,” jelas Tholabi.

Menurut dia, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan. Inilah muara dari persoalan itu.

“Fakta tentang banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir dan kecenderungan pihak-pihak terkait dalam menafsirkan norma hukum nikah beda agama,” terang Tholabi.

Dia menunjuk salah satu diktum menimbang putusan hakim PN Surabaya yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama.

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini menganggap perlu menyempurnakan dan sinkronisasi aturan mengenai perkawinan di Indonesia.

“Adanya dualisme terkait keabsahan di satu sisi dan keharusan mencatatkan peristiwa perkawinan dalam dokumen negara di sisi lain tampaknya harus segera diakhiri. Karena muaranya dari sini,” kata Tholabi.

Menurut dia, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sangat subjektif sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan secara beragam dan pada tataran implementasi norma ini dengan sangat mudah ‘disiasati’ agar dapat dilaksanakan dan mendapatkan legitimasi negara tanpa perlu meninggalkan agama atau kepercayaan asalnya.

“Saya kira dalam konteks hukum perkawinan, negara harus tetap hadir melindungi keyakinan warga negaranya, memenuhi hak-hak dasarnya, serta memberikan legitimasi terhadap semua peristiwa hukum yang dilakukan warga negaranya,” pungkas Tholabi. [rif]

Topik: Ahmad TholabiMenikah Beda AgamaPN Surabaya
MY Gunawan

MY Gunawan

POS LAINNYA

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)
Terkini

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

4 Juli 2022
Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia
Terkini

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

4 Juli 2022
khitan massal nu genuk
Terkini

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

3 Juli 2022
Kementerian PUPR (Rp Miliar)
Indikator Ekonomi

Kementerian PUPR (Rp Miliar)

3 Juli 2022
Awal Tahun 2022, Klaim Asuransi Kredit Sudah Membengkak
Ekonomi

Awal Tahun 2022, Klaim Asuransi Kredit Sudah Membengkak

3 Juli 2022
Mimbar Virtual: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Sanitasi dan Kualitas Air dalam Pencegahan Stunting
Info Barisanco

Mimbar Virtual: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Sanitasi dan Kualitas Air dalam Pencegahan Stunting

3 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Reshuffle Presiden

Kapan Reshuffle Presiden?

kunci rumah tangga bahagia

Kunci Rumah Tangga Bahagia, Kajian Al-Hikam

TRANSLATE

TERBARU

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

4 Juli 2022
Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

4 Juli 2022
kekuasaan allah

Tanda Kekuasaan Allah, Bagi Kaum yang Berfikir

4 Juli 2022
hukum dan peraturan

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

4 Juli 2022
khitan massal nu genuk

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

3 Juli 2022
manfaat kayu secangmanfaat kayu secang

8 Manfaat Kayu Secang untuk Kesehatan, Batuk Berdahak

3 Juli 2022
Anies Bukan Pemimpin Biasa

Anies Bukan Pemimpin Biasa

3 Juli 2022

SOROTAN

Anies Bukan Pemimpin Biasa
Opini

Anies Bukan Pemimpin Biasa

:: Redaksi
3 Juli 2022

Penulis: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES TIAP orang memang merupakan pemimpin. Sekurangnya memimpin keluarga atau dirinya sendiri. Beberapa diantaranya diberi...

Selengkapnya
Anies Sunny Tanuwidjaja

Sunny yang Membelot, Anies yang Dirisak

2 Juli 2022
Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

1 Juli 2022
anies holywings

Anies, Holywings dan Lidah Buzzer yang Kelu

30 Juni 2022
minyak goreng dan pertalite melalui aplikasi

Pembelian Pertalite dan Migor Melalui Aplikasi Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

30 Juni 2022
Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang