Potensi Energi Terbarukan di Indonesia
Berdasarkan Paris Agreement 2015, 196 negara telah menyepakati Nationally Determined Contributions (NDC) yang berisi tentang target pengurangan emisi karbon secara global agar kondisi iklim dunia berada dalam kondisi yang ideal. Target yang ada pun dapat dicapai dengan beberapa cara, antara lain pengurangan deforestasi hingga transisi energi fosil menjadi energi terbarukan.
Mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia sebagai salah satu negara yang menyepakati Paris Agreement juga memiliki komitmen untuk ikut mengurangi emisi pada 2030 sebesar 29% dengan upayanya sendiri, dan bahkan mampu mencapai pengurangan hingga 41% asalkan mendapatkan dukungan internasional. Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Undang-undang No 16 tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris sebagai upaya mewujudkan komitmennya itu.
Melansir laman Kementerian ESDM (14/12/2021), pemerintah Indonesia juga telah mencanangkan target EBT dalam usaha mencapai bauran energi nasional sebesar 23% pada 2025 dan sebesar sebesar 31% pada 2050. Sejatinya banyak potensi yang dimiliki Indonesia yang harus dimanfaatkan, antara lain potensi energi angin, panas bumi, air, surya, hingga bioenergi dan biomassa.
Secara numerik memang potensi energi terbarukan Indonesia dalam catatan Kementerian ESDM cukup besar, yakni mencapai 417,8 GW. Besarnya potensi tersebut apabila diurai berasal dari energi angin sebesar 60,6 GW, panas bumi 23,9 GW, arus laut 17,9 GW, surya 207,8 GW, dan bioenergi 32,6 GW, dilansir dari Katadata (9/3/2021). Itu karenanya, dengan potensi energi terbarukan sebesar itu diperkirakan energi Indonesia tidak akan habis hingga 100 tahun ke depan kendati sudah dimanfaatkan secara maksimal.
Sayangnya, hingga Juli 2022, bauran energi terbarukan dalam pembangkit listrik baru mencapai 12,6%, dilansir dari PT PLN (31/08/2022). Artinya, capaian itu masih jauh dari target 23% pada tahun 2025. Potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia dalam mengembangkan energi terbarukan nyatanya masih belum dimaksimalkan secara penuh. Hal ini menjadi tamparan keras bagi segala pihak yang terlibat, khususnya kementerian terkait. Padahal, energi terbarukan mempunyai dampak positif untuk merawat kelestarian alam di bumi. [rif]