Scroll untuk baca artikel
Terkini

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Jabotabek Sesuai Inmendagri

Redaksi
×

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Jabotabek Sesuai Inmendagri

Sebarkan artikel ini

Pada PPKM level 3 Jabodetabek kali ini, ada sejumlah perubahan aturan. Salah satunya menyasar kegiatan perkantoran. Perkantoran di DKI Jakarta kembali boleh work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

BARISAN.CO – Pemerintah kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang berlaku mulai 15-21 Februari 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memperbaharui sejumlah aturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut menuliskan bahwa jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Adapun, Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tertulis masih menerapkan PPKM level 3.

“Wilayah DKI Jakarta dengan kriteria level 3. Wilayah Banten dengan kriteria level 3 dan wilayah Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor dengan kriteria level 3,” tulis Inmendagri tersebut.

Pada PPKM level 3 Jabodetabek kali ini, ada sejumlah perubahan aturan. Salah satunya menyasar kegiatan perkantoran. Perkantoran di DKI Jakarta kembali boleh work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Selain itu, sejumlah kegiatan dan aktivitas publik juga diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM level 3 yang baru di Jabodetabek.

Salah satunya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja serta tempat umum lainnya. [rif]