BARISAN.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejauh dua pekan ke depan hingga 3 Mei 2021.
“Situasi pandemi yang berangsur terkendali di ibu kota membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemrov DKI Jakarta untuk memperkuat kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 untuk mengendalikan kasus aktif, terutama selama Ramadan,” kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 22 Tahun 2021.
Anies juga mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Apalagi, pada Ramadan 2021 ini Pemprov DKI Jakarta lebih memperlonggar kegiatan dibanding tahun lalu, termasuk peribadatan di rumah ibadah.
Oleh karena itu, meskipun dilonggarkan, protokol kesehatan yang ketat dan jumlah kapasitas tak lebih dari 50 persen tetap tidak bisa ditawar.
Anies juga mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk beribadah di masjid, jika kedapatan masjid tersebut sudah terisi 50 persen. Hal ini untuk mencegah risiko keterpaparan.
“Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M,” ujarnya. [dmr]