Scroll untuk baca artikel
Terkini

Presiden Resmi Cabut Status PPKM di Indonesia, Bansos Tetap Dilanjutkan

Redaksi
×

Presiden Resmi Cabut Status PPKM di Indonesia, Bansos Tetap Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota, yang saat ini berstatus level I.

Kini, tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19 mulai hari ini.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO.

“Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan RS atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” beber Jokowi yang didampingi Menkes Budi Gunadi dan Mendagri Tito Karnavian ini.

Begitu juga penerapan PPKM level 1 yang membatasi kerumunan, dinilai pemerintah sudah bisa dilonggarkan karena berada di tingkat rendah.

Kini, lanjut Jokowi, Indonesia pun menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilits ekonominya.

“Kebijakan gas dan rem yg seimbangkan kes dan ekon jadi kunci keberhasilan kita,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tetap Memakai Masker

Meski begitu, Jokowi tetap meminta semua masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan virus corona. Antara lain dengan tetap memakai masker di ruang tertutup dan keramaian.

Jokowi juga meminta kesadaran vaksinasi tetap digalakkan untuk membantu meningkatkan imunitas.

“Dan masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Di dalamnya termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Demikian juga dengan Satgas COVID-19 pusat dan daerah juga masih dipertahankan.

Jokowi juga menekankan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi tetap berjalan.

“Walaupun PPKM dicabut, bansos tetap dilanjutkan,” pungkasnya. [rif]