Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Ekonomi Hijau Bukan Cuma Soal Pohon: Alasan Pertumbuhan PDB Justru Bisa Merusak Bumi

×

Ekonomi Hijau Bukan Cuma Soal Pohon: Alasan Pertumbuhan PDB Justru Bisa Merusak Bumi

Sebarkan artikel ini
Prinsip Ekonomi Hijau
Pertanian jagung/Foto: Barisan.co

Selama ini kita bangga dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, padahal alam dan keadilan sosial sering kali menjadi tumbal yang tak tercatat dalam angka PDB.

BARISAN.CO – Perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan meningkatnya ketimpangan sosial menghadirkan pertanyaan mendasar tentang arah pembangunan ekonomi dunia. Selama puluhan tahun, banyak negara mengukur keberhasilan pembangunan melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), peningkatan investasi, dan perluasan aktivitas industri, sementara kerusakan ekosistem sering kali hanya menjadi konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat.

Paradigma tersebut mulai menghadapi tantangan ketika dunia menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan manusia. Suatu negara dapat mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi pada saat yang sama kehilangan kawasan hutan, mengalami krisis air, menghadapi pencemaran, dan menyaksikan kesenjangan sosial semakin melebar.

Dari persoalan itulah konsep ekonomi hijau atau green economy memperoleh relevansinya. Ekonomi hijau menawarkan pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis dalam satu kerangka kebijakan.

United Nations Environment Programme (UNEP) mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistem ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis secara signifikan.

Definisi ini menegaskan bahwa ekonomi hijau bukan sekadar penggunaan energi terbarukan, pengurangan sampah, atau kegiatan penghijauan, melainkan perubahan mendasar terhadap cara manusia memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi sumber daya.

Dengan demikian, ekonomi hijau tidak cukup hanya menjawab pertanyaan tentang bagaimana kegiatan ekonomi dapat menghasilkan keuntungan dengan emisi karbon lebih rendah.

Paradigma ini juga harus menjawab siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung biaya lingkungan, serta bagaimana pembangunan hari ini memengaruhi hak generasi mendatang.

Sejarah dan Fondasi Konseptual Ekonomi Hijau

Gagasan ekonomi hijau memiliki akar panjang dalam perkembangan pemikiran ekonomi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Pada dekade 1960-an, perhatian dunia terhadap kerusakan ekologis meningkat setelah Rachel Carson menerbitkan Silent Spring pada 1962, sebuah karya yang mengungkap dampak penggunaan pestisida terhadap keseimbangan ekosistem.

Perdebatan tersebut berkembang ketika Club of Rome menerbitkan The Limits to Growth pada 1972. Melalui pendekatan pemodelan sistem, Donella Meadows dan rekan-rekannya memperlihatkan bagaimana pertumbuhan penduduk, industrialisasi, pencemaran, produksi pangan, dan keterbatasan sumber daya saling memengaruhi dalam suatu sistem yang memiliki batas fisik.

Penelitian itu memperkenalkan persoalan yang hingga sekarang masih menjadi inti perdebatan ekonomi lingkungan: mungkinkah aktivitas ekonomi terus berkembang tanpa batas di tengah kemampuan ekologis bumi yang terbatas?

Pertanyaan tersebut kemudian mendorong lahirnya berbagai pendekatan yang berusaha mempertemukan kepentingan pembangunan dengan perlindungan lingkungan.

Pada 1987, World Commission on Environment and Development menerbitkan laporan Our Common Future atau Laporan Brundtland. Laporan ini mempopulerkan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Istilah ekonomi hijau memperoleh pijakan akademis lebih kuat melalui karya David Pearce, Anil Markandya, dan Edward Barbier berjudul Blueprint for a Green Economy pada 1989.

Mereka menekankan perlunya mengintegrasikan nilai lingkungan ke dalam kebijakan ekonomi, termasuk memperhitungkan biaya kerusakan alam yang selama ini tidak tercermin secara memadai dalam mekanisme pasar.

Krisis finansial global pada 2008 kembali memperkuat kebutuhan terhadap model pembangunan alternatif. UNEP kemudian mengembangkan Green Economy Initiative dan menerbitkan laporan Towards a Green Economy pada 2011 yang menempatkan investasi hijau sebagai salah satu instrumen untuk mempertemukan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan perlindungan lingkungan.

Konferensi Rio+20 pada 2012 semakin memperkuat kedudukan ekonomi hijau dalam agenda pembangunan internasional. Perkembangan tersebut berlanjut melalui pengesahan Sustainable Development Goals (SDGs) dan Paris Agreement pada 2015, yang menghubungkan transformasi ekonomi dengan pengentasan kemiskinan, penurunan emisi, dan keberlanjutan ekosistem.

Dalam perkembangannya, ekonomi hijau melahirkan sejumlah pendekatan yang saling berkaitan, seperti green growth, low-carbon economy, dan circular economy. Meskipun sering digunakan secara bergantian, ketiganya memiliki penekanan yang berbeda.

Green growth berupaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi tekanan terhadap lingkungan. Low-carbon economy menitikberatkan pengurangan emisi gas rumah kaca, sedangkan circular economy berusaha mempertahankan nilai material selama mungkin melalui penggunaan ulang, perbaikan, produksi ulang, dan daur ulang.

Ekonomi hijau memiliki cakupan lebih luas karena menempatkan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai bagian integral dari transformasi ekologis.

Sebuah industri dapat menggunakan energi terbarukan dan menerapkan daur ulang, tetapi belum sepenuhnya memenuhi prinsip ekonomi hijau apabila aktivitasnya tetap merampas ruang hidup masyarakat atau merusak keanekaragaman hayati.

Secara teoretis, pendekatan ini juga berkaitan dengan pemikiran Herman Daly mengenai ecological economics. Daly memandang perekonomian sebagai subsistem dari ekosistem bumi, sehingga kegiatan produksi dan konsumsi tidak dapat berkembang tanpa mempertimbangkan keterbatasan sumber daya dan kemampuan alam menyerap limbah.

Pandangan tersebut memperoleh penguatan melalui kerangka planetary boundaries yang dikembangkan Johan Rockström dan sejumlah ilmuwan. Kerangka ini mengidentifikasi sembilan proses penting dalam sistem bumi, termasuk perubahan iklim, integritas biosfer, perubahan penggunaan lahan, penggunaan air tawar, serta aliran biogeokimia nitrogen dan fosfor.

Artinya, persoalan ekonomi hijau bukan sekadar menemukan teknologi yang lebih bersih, melainkan memastikan seluruh kegiatan ekonomi berlangsung dalam batas ekologis yang memungkinkan kehidupan manusia dan ekosistem tetap bertahan.

Lima Prinsip Ekonomi Hijau: Kesejahteraan, Keadilan, dan Batas Ekologis

Green Economy Coalition merumuskan lima prinsip utama ekonomi hijau, yaitu The Wellbeing Principle, The Justice Principle, The Planetary Boundaries Principle, The Efficiency and Sufficiency Principle, serta The Good Governance Principle. Kelima prinsip tersebut membentuk kerangka yang menghubungkan tujuan pembangunan ekonomi dengan kepentingan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Prinsip pertama adalah kesejahteraan atau The Wellbeing Principle

Prinsip ini menempatkan peningkatan kualitas hidup manusia sebagai tujuan utama kegiatan ekonomi, bukan sekadar akumulasi kekayaan atau pertumbuhan produksi.

Dalam pendekatan tersebut, keberhasilan pembangunan perlu mempertimbangkan kesehatan, pendidikan, pekerjaan layak, kualitas lingkungan, akses pelayanan dasar, dan hubungan sosial. PDB tetap memiliki fungsi penting sebagai indikator aktivitas ekonomi, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Sebagai ilustrasi, eksploitasi hutan dapat meningkatkan produksi industri dan pendapatan negara dalam jangka pendek. Namun, hilangnya sumber air, meningkatnya risiko banjir, serta kerusakan mata pencaharian masyarakat dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekologis yang tidak sepenuhnya tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi.

Pemikiran Kate Raworth melalui Doughnut Economics memberikan perspektif menarik terhadap persoalan tersebut. Raworth mengusulkan agar pembangunan berlangsung di antara dua batas, yakni fondasi sosial yang menjamin kebutuhan dasar manusia dan batas ekologis yang menjaga kestabilan sistem bumi.

Prinsip kedua adalah keadilan atau The Justice Principle

Ekonomi hijau harus memastikan distribusi manfaat dan biaya pembangunan berlangsung secara adil, baik di antara kelompok masyarakat saat ini maupun antara generasi sekarang dan generasi mendatang.

Persoalan keadilan menjadi penting karena kelompok yang memiliki kontribusi relatif kecil terhadap kerusakan lingkungan sering kali menghadapi dampak paling berat. Petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan penduduk miskin umumnya memiliki kemampuan adaptasi lebih terbatas ketika menghadapi perubahan iklim, pencemaran, maupun degradasi ekosistem.

Dalam konteks ketenagakerjaan, prinsip ini melahirkan konsep just transition atau transisi berkeadilan. Peralihan dari industri berbasis bahan bakar fosil menuju kegiatan ekonomi rendah karbon harus disertai perlindungan pekerja, pelatihan keterampilan baru, jaminan sosial, dan penyediaan alternatif mata pencaharian.

Penutupan pembangkit listrik batu bara, misalnya, dapat membantu menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan persoalan sosial apabila pemerintah tidak mempersiapkan masa depan pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada industri tersebut.

Prinsip ketiga adalah batas ekologis atau The Planetary Boundaries Principle

Prinsip ini menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus menjaga, memulihkan, dan berinvestasi pada alam dengan menghormati kemampuan ekologis bumi.

Dalam kerangka ini, sumber daya alam tidak dapat diperlakukan sebagai persediaan material yang selalu tersedia untuk dieksploitasi. Hutan, sungai, tanah, laut, dan keanekaragaman hayati memiliki fungsi ekologis yang menopang produktivitas ekonomi sekaligus keberlangsungan kehidupan.

Pembangunan kawasan industri, misalnya, tidak cukup hanya mempertimbangkan potensi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Pemerintah juga harus menghitung kebutuhan air, perubahan penggunaan lahan, daya tampung pencemaran, serta dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Urgensi prinsip ini terlihat dalam laporan UNEP, Global Resources Outlook 2024, yang menunjukkan bahwa ekstraksi sumber daya alam global meningkat sekitar tiga kali lipat selama lima dekade terakhir. Tanpa perubahan sistemik, ekstraksi material diproyeksikan meningkat sekitar 60 persen lagi pada 2060 dibandingkan tingkat 2020.

Laporan tersebut juga memperlihatkan ketimpangan konsumsi sumber daya antarnegara. Penduduk negara berpendapatan tinggi menggunakan sumber daya sekitar enam kali lebih banyak dibandingkan penduduk negara berpendapatan rendah, sehingga tanggung jawab transformasi ekologis tidak dapat dilepaskan dari persoalan ketimpangan global.

Prinsip keempat adalah efisiensi dan kecukupan atau The Efficiency and Sufficiency Principle

Prinsip ini menuntut perekonomian menghasilkan manfaat sebesar mungkin dengan penggunaan sumber daya yang lebih efisien, sekaligus menghindari produksi dan konsumsi berlebihan.

Efisiensi berarti mengurangi kebutuhan energi, material, air, dan lahan untuk menghasilkan manfaat ekonomi tertentu. Sementara itu, kecukupan mempertanyakan apakah seluruh aktivitas produksi dan konsumsi memang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Perbedaan keduanya dapat terlihat dalam kebijakan transportasi. Penggunaan kendaraan listrik dapat meningkatkan efisiensi energi dan menurunkan emisi operasional, tetapi pembangunan kota yang membuat setiap penduduk bergantung pada kendaraan pribadi tetap membutuhkan banyak material, infrastruktur, dan ruang.

Transportasi publik, jalur pejalan kaki, perencanaan kota yang terintegrasi, serta pengurangan perjalanan yang tidak diperlukan dapat memberikan manfaat ekologis lebih luas. Dengan demikian, transformasi hijau tidak hanya membutuhkan penggantian teknologi, tetapi juga perubahan sistem produksi dan pola konsumsi.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Jevons Paradox, sebuah konsep yang berakar dari pengamatan ekonom William Stanley Jevons pada abad ke-19. Peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dapat menurunkan biaya pemanfaatannya, tetapi dalam kondisi tertentu justru mendorong peningkatan konsumsi secara keseluruhan.

Karena itu, peningkatan efisiensi tidak selalu menghasilkan penurunan absolut penggunaan sumber daya. Kebijakan ekonomi hijau harus mempertimbangkan kemungkinan efek pantulan atau rebound effect agar keuntungan teknologi tidak hilang akibat meningkatnya konsumsi.

Prinsip kelima adalah tata kelola yang baik atau The Good Governance Principle

Prinsip ini menekankan pentingnya kelembagaan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan mampu menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.

Keberhasilan ekonomi hijau sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan kebijakan energi, industri, fiskal, pertanian, perdagangan, dan tata ruang. Tanpa koordinasi yang memadai, satu kebijakan dapat mendorong penurunan emisi sementara kebijakan lain justru memperluas kerusakan lingkungan.

Tata kelola yang baik juga mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pengalaman berbagai komunitas dalam mengelola sumber daya bersama, sebagaimana ditunjukkan melalui penelitian Elinor Ostrom, memperlihatkan bahwa masyarakat dapat membangun kelembagaan kolektif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya dalam kondisi tertentu.

Kelima prinsip tersebut tidak dapat dipisahkan. Ekonomi yang rendah karbon tetapi memperbesar ketimpangan sosial, mengabaikan hak masyarakat, atau melampaui batas ekologis belum sepenuhnya mencerminkan paradigma ekonomi hijau.

Perkembangan investasi global memperlihatkan bahwa transformasi ini telah memasuki fase ekonomi yang semakin penting. International Energy Agency (IEA), melalui World Energy Investment 2025, memperkirakan investasi energi global mencapai US$3,3 triliun pada 2025, dengan sekitar US$2,2 triliun mengalir ke teknologi energi bersih dan US$1,1 triliun menuju energi fosil.

Besarnya investasi tersebut menunjukkan bahwa energi bersih telah berkembang menjadi salah satu arena utama persaingan ekonomi global. Namun, peningkatan investasi tidak otomatis menjamin keberhasilan transformasi apabila negara mengabaikan distribusi manfaat, dampak lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

Demikian pula dalam bidang ketenagakerjaan, OECD menunjukkan bahwa rata-rata proporsi pekerjaan dengan tugas hijau di negara-negara anggotanya masih berada di bawah 18 persen pada 2022. Kesempatan tersebut juga cenderung terkonsentrasi pada kelompok tenaga kerja berpendidikan tinggi dan wilayah dengan kapasitas industri yang lebih maju.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa ekonomi hijau memerlukan kebijakan pendidikan, pengembangan keterampilan, perlindungan sosial, dan pemerataan kesempatan ekonomi. Investasi teknologi saja tidak cukup untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh manfaat transformasi.

Paradoks Ekonomi Hijau, Tantangan Indonesia, dan Arah Pembangunan Masa Depan

Meskipun menawarkan paradigma pembangunan yang lebih berkelanjutan, ekonomi hijau tidak terlepas dari berbagai perdebatan akademis dan persoalan implementasi. Salah satu kontroversi terpenting menyangkut hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kemampuan manusia mengurangi tekanan terhadap lingkungan.

Pendukung green growth berpendapat bahwa inovasi teknologi, peningkatan efisiensi, perubahan struktur industri, dan kebijakan lingkungan memungkinkan pertumbuhan ekonomi berlangsung bersamaan dengan penurunan dampak ekologis.

Sebaliknya, para pemikir degrowth, termasuk Jason Hickel, mempertanyakan apakah pertumbuhan material yang terus berlangsung dapat dipisahkan dari penggunaan sumber daya dengan kecepatan yang cukup untuk memenuhi target keberlanjutan.

Perdebatan tersebut berkaitan dengan konsep decoupling, yakni pemisahan antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan tekanan lingkungan.

Dalam relative decoupling, ekonomi tumbuh lebih cepat dibandingkan emisi atau penggunaan sumber daya, sedangkan absolute decoupling terjadi ketika perekonomian tumbuh sementara tekanan lingkungan secara keseluruhan benar-benar menurun.

Perbedaan ini penting karena keberhasilan menurunkan intensitas emisi tidak selalu mencerminkan keberhasilan menurunkan emisi absolut. Sebuah industri dapat mengurangi emisi per unit produksi, tetapi total emisinya tetap meningkat apabila volume produksi tumbuh jauh lebih besar.

Kontroversi berikutnya berkaitan dengan fenomena greenwashing, yakni praktik membangun citra ramah lingkungan tanpa dukungan perubahan substantif terhadap kegiatan ekonomi.

Perusahaan dapat menonjolkan program penanaman pohon, penggunaan kemasan daur ulang, atau pembelian kredit karbon, sementara kegiatan utamanya masih menghasilkan tekanan ekologis yang besar.

Persoalan serupa muncul dalam perdagangan karbon. Para pendukungnya memandang mekanisme tersebut sebagai instrumen ekonomi yang dapat memberikan insentif pengurangan emisi, sedangkan para pengkritik menyoroti risiko penghitungan ganda, kualitas kredit karbon, dan kemungkinan perusahaan menggunakan kompensasi karbon untuk menunda pengurangan emisi langsung.

Karena itu, perdagangan karbon membutuhkan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang ketat. Mekanisme tersebut seharusnya melengkapi upaya pengurangan emisi secara langsung, bukan menjadi pembenaran untuk mempertahankan kegiatan ekonomi yang merusak lingkungan.

Ekonomi hijau juga menghadapi persoalan ketimpangan internasional melalui fenomena yang sering disebut green colonialism atau kolonialisme hijau. Transformasi energi global membutuhkan mineral seperti nikel, litium, tembaga, dan berbagai material industri yang sebagian besar berasal dari negara berkembang.

Ketika negara berkembang hanya berperan sebagai pemasok bahan mentah, sementara penguasaan teknologi, modal, dan nilai tambah terkonsentrasi di negara maju, transformasi hijau berisiko mempertahankan ketimpangan ekonomi global. Persoalan menjadi semakin serius apabila kegiatan ekstraksi mineral menimbulkan pencemaran, konflik lahan, dan kerusakan ekosistem di wilayah produksi.

Kondisi tersebut memiliki relevansi langsung dengan Indonesia yang memiliki kekayaan sumber daya mineral, hutan tropis, keanekaragaman hayati, serta potensi energi terbarukan. Posisi strategis ini memberikan peluang besar bagi transformasi ekonomi nasional, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan dalam memastikan keberlanjutan ekologis dan distribusi manfaat pembangunan.

Bappenas telah menempatkan ekonomi hijau sebagai salah satu strategi transformasi ekonomi Indonesia melalui pendekatan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Pemerintah juga mengembangkan Green Economy Index (GEI) yang mencakup 15 indikator dalam tiga pilar utama, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Dalam publikasi pada 2022, Bappenas mencatat skor GEI Indonesia meningkat sekitar 25 persen selama periode pengukuran 2011–2020 hingga mencapai 59,17 pada 2020. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya kemajuan berdasarkan indikator yang digunakan, meskipun tidak dapat langsung menggambarkan seluruh kondisi ekologis maupun pemerataan manfaat pembangunan.

Melalui pemodelan transformasi ekonomi hijau yang dipublikasikan pada 2022, Bappenas memperkirakan Indonesia berpotensi mencapai rata-rata pertumbuhan PDB tahunan hingga 6,5 persen menuju 2050. Skenario tersebut juga memperkirakan tambahan sekitar 1,8 juta pekerjaan hijau serta penurunan intensitas emisi hingga 68 persen pada 2045.

Angka-angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan asumsi kebijakan, bukan realisasi pembangunan yang telah tercapai. Keberhasilannya tetap bergantung pada konsistensi kebijakan, ketersediaan investasi, kapasitas kelembagaan, dan kemampuan pemerintah mengelola berbagai risiko transisi.

Dalam konteks Indonesia, persoalan paling mendasar terletak pada ketergantungan terhadap kegiatan ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam dan energi intensif karbon. Transformasi ekonomi hijau harus menghadapi kenyataan bahwa sebagian aktivitas industri masih mengandalkan batu bara, sementara perluasan kawasan industri dan hilirisasi mineral dapat meningkatkan tekanan terhadap lahan, air, dan ekosistem.

Hilirisasi nikel memberikan contoh menarik mengenai kompleksitas tersebut. Pengolahan mineral di dalam negeri dapat meningkatkan nilai tambah industri dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok teknologi energi bersih, tetapi proses produksinya belum tentu memenuhi prinsip ekonomi hijau apabila masih menggunakan energi intensif karbon dan menimbulkan kerusakan ekologis.

Dengan demikian, peningkatan nilai tambah ekonomi perlu berjalan bersama penurunan emisi, penguatan standar lingkungan, perlindungan pekerja, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal. Tanpa persyaratan tersebut, hilirisasi berisiko hanya memindahkan sebagian proses industri global ke Indonesia tanpa menghasilkan transformasi ekologis yang memadai.

World Bank melalui Indonesia Country Climate and Development Report juga menekankan pentingnya reformasi sektor lahan, energi, dan kebijakan fiskal untuk mempertemukan tujuan pembangunan dengan agenda iklim. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ekonomi hijau membutuhkan perubahan struktural, bukan sekadar penambahan proyek yang memperoleh label berkelanjutan.

Di sisi lain, ekonomi hijau tidak semestinya hanya menjadi arena investasi perusahaan besar dan pengembangan kawasan industri modern. Indonesia memiliki peluang untuk memperluas transformasi melalui pertanian berkelanjutan, agroforestri, ekonomi sirkular berbasis masyarakat, pengelolaan sampah, konservasi mangrove, dan pemanfaatan energi terbarukan skala komunitas.

Petani kecil, nelayan tradisional, koperasi, UMKM, pesantren, dan pemerintahan desa dapat mengambil peran penting dalam membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan. Pendekatan berbasis komunitas memungkinkan manfaat ekonomi hijau menjangkau masyarakat secara lebih luas sekaligus memperkuat perlindungan terhadap sumber daya lokal.

Sebagai contoh, penerapan pertanian regeneratif dapat membantu memperbaiki kesehatan tanah, meningkatkan kemampuan lahan menyimpan air, dan mengurangi ketergantungan terhadap input produksi tertentu.

Sementara itu, pengelolaan sampah organik melalui komposting dan pemanfaatan kembali material dapat mengurangi tekanan terhadap tempat pemrosesan akhir sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat.

Namun, berbagai inisiatif tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan, pendampingan teknologi, akses pasar, dan kebijakan yang konsisten. Tanpa dukungan kelembagaan, ekonomi hijau berbasis masyarakat berisiko tertinggal dibandingkan proyek berskala besar yang memiliki akses lebih mudah terhadap modal dan teknologi.

Perkembangan ekonomi hijau dalam beberapa tahun mendatang kemungkinan semakin dipengaruhi oleh persaingan teknologi, kebijakan industri, dan perubahan standar perdagangan internasional. Persyaratan jejak karbon, ketertelusuran rantai pasok, efisiensi energi, dan pelaporan keberlanjutan berpotensi menjadi faktor yang semakin menentukan daya saing produk.

Bagi Indonesia, perubahan tersebut menghadirkan peluang sekaligus risiko. Industri yang mampu meningkatkan efisiensi, mengurangi emisi, dan memenuhi standar lingkungan dapat memperkuat akses pasar, sedangkan pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan adaptasi berpotensi menghadapi hambatan perdagangan dan pembiayaan.

Perkembangan ini juga menuntut perubahan cara pemerintah mengukur keberhasilan pembangunan. Besarnya investasi hijau, jumlah proyek energi terbarukan, atau meningkatnya penerbitan instrumen pembiayaan berkelanjutan belum cukup untuk membuktikan bahwa transformasi ekonomi benar-benar berhasil.

Keberhasilan ekonomi hijau perlu mengacu pada indikator yang lebih substantif, seperti penurunan emisi absolut, perbaikan kualitas lingkungan, peningkatan produktivitas sumber daya, berkurangnya ketimpangan, bertambahnya pekerjaan layak, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Transparansi data dan keterlibatan publik juga harus menjadi bagian dari sistem evaluasi tersebut.

Dalam perspektif yang lebih luas, pemikiran Nicholas Stern mengenai besarnya biaya ekonomi akibat kegagalan menangani perubahan iklim memperkuat argumentasi bahwa perlindungan lingkungan merupakan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Sementara itu, Mariana Mazzucato menekankan pentingnya peran negara dalam membentuk arah investasi, inovasi, dan pasar melalui kebijakan pembangunan berbasis misi.

Kedua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi ekonomi hijau tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara perlu membangun kerangka kebijakan yang mampu mengarahkan investasi, mengoreksi kegagalan pasar, memperkuat perlindungan sosial, dan memastikan kegiatan ekonomi tidak melampaui batas ekologis.

Laporan UNEP Global Environment Outlook 7 yang terbit pada Desember 2025 bahkan memperkirakan bahwa transformasi menuju keberlanjutan pada lima sistem utama berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomi tahunan sedikitnya US$20 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil pemodelan skenario, tetapi memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan dapat memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar daripada pendekatan pembangunan yang mengabaikan kerusakan ekologis.

Dari keseluruhan pembahasan tersebut, terdapat sepuluh pemahaman penting yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan ekonomi hijau.

Pertama, ekonomi hijau memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar pengurangan emisi karbon. Kedua, pertumbuhan PDB tidak otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, efisiensi teknologi belum tentu menurunkan konsumsi sumber daya secara keseluruhan. Keempat, negara kaya dan negara berkembang memiliki tanggung jawab ekologis yang perlu mempertimbangkan ketimpangan historis maupun kemampuan ekonomi masing-masing.

Kelima, teknologi energi bersih tetap memiliki jejak ekologis yang harus diperhitungkan sepanjang siklus hidupnya. Keenam, besarnya investasi hijau tidak otomatis membuktikan keberhasilan transformasi apabila tekanan lingkungan dan ketimpangan sosial masih meningkat.

Ketujuh, keadilan sosial merupakan prinsip dasar ekonomi hijau, bukan sekadar manfaat tambahan. Kedelapan, kualitas kelembagaan dan tata kelola menentukan apakah kebijakan lingkungan benar-benar menghasilkan perubahan substantif.

Kesembilan, kekayaan mineral Indonesia dapat menjadi peluang peningkatan nilai tambah sekaligus sumber persoalan ekologis baru apabila negara mengabaikan standar lingkungan dan distribusi manfaat. Kesepuluh, tujuan akhir ekonomi hijau bukan sekadar mengganti teknologi produksi, melainkan mengubah cara manusia memahami kemakmuran dan hubungannya dengan alam.

Pada akhirnya, ekonomi hijau menawarkan perubahan paradigma yang menempatkan kegiatan ekonomi sebagai bagian dari sistem kehidupan yang lebih besar. Keberhasilan pembangunan tidak lagi cukup dinilai dari seberapa banyak barang yang diproduksi, seberapa tinggi investasi yang masuk, atau seberapa cepat pertumbuhan ekonomi berlangsung.

Pembangunan juga harus menjawab apakah masyarakat memperoleh kehidupan yang lebih layak, apakah manfaat ekonomi terdistribusi secara adil, dan apakah ekosistem tetap memiliki kemampuan menopang kehidupan generasi mendatang.

Bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan sekadar memperbanyak program berlabel hijau, melainkan memastikan transformasi ekonomi benar-benar memperbaiki struktur produksi, mengurangi ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam, serta memperluas kesempatan masyarakat menikmati hasil pembangunan.

Ekonomi hijau yang sesungguhnya bukan hanya ekonomi yang mampu menghasilkan keuntungan tanpa merusak lingkungan, melainkan ekonomi yang menempatkan kesejahteraan manusia, keadilan sosial, dan keberlanjutan alam sebagai satu tujuan pembangunan yang tidak dapat dipisahkan. []

Rujukan akademis dan kelembagaan: UNEP, Towards a Green Economy (2011), Global Resources Outlook (2024), dan Global Environment Outlook 7 (2025); Green Economy Coalition, The Five Principles of Green Economy; World Commission on Environment and Development, Our Common Future (1987); Pearce, Markandya, dan Barbier, Blueprint for a Green Economy (1989); IEA, World Energy Investment 2025; OECD, Green Transition Indicators; Bappenas, Green Economy Index dan publikasi transformasi ekonomi hijau Indonesia (2022); World Bank, Indonesia Country Climate and Development Report (2023); serta pemikiran Herman Daly, Nicholas Stern, Kate Raworth, Johan Rockström, Elinor Ostrom, Mariana Mazzucato, dan Jason Hickel.