FAR mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah di Jawa Tengah menyusul dugaan suap yang menyeret pejabat BPK Jateng.
BARISAN.CO, SEMARANG – Forum Advokasi Rakyat (FAR) menyoroti integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah menyusul penetapan Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
FAR menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan uang negara justru diduga terlibat dalam praktik yang mencederai independensi dan integritas pemeriksaan keuangan.
Sekretaris Jenderal FAR, John Arie Nugroho, mengatakan kasus tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan negara.
Menurut dia, BPK memiliki fungsi strategis untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Bagaimana bisa lembaga yang memiliki fungsi pemeriksaan dan investigasi terhadap pengelolaan anggaran justru diduga memperjualbelikan standar akuntansi keuangan untuk memuluskan kepentingan pihak tertentu?” kata John Arie kepada Barisan.co, Senin (2/11/2026).
Ia menilai dugaan praktik pengondisian hasil audit tersebut merupakan persoalan serius karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara.
John juga mempertanyakan kemungkinan adanya praktik kongkalikong dalam membangun citra pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui predikat opini audit.
Menurut dia, predikat administratif tidak boleh dijadikan alat pencitraan apabila tidak mencerminkan kondisi pengelolaan anggaran yang sesungguhnya.
“Ini alarm yang sangat serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Jawa Tengah. Lembaga yang seharusnya memastikan uang rakyat kembali dalam bentuk program yang menyejahterakan justru diduga dipermainkan. Kami melihat ada persoalan serius ketika hasil audit seolah bisa diperdagangkan layaknya komoditas,” ujarnya.
Kasus yang menjadi sorotan FAR tersebut berkaitan dengan dugaan suap Rp400 juta dalam pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.
KPK mengungkapkan, perkara bermula dari pemeriksaan BPK pada April 2026 yang menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut kemudian diduga menjadi objek negosiasi agar tidak dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. KPK menyebut Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta, kemudian terjadi negosiasi hingga disepakati Rp400 juta.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dua temuan kelebihan pembayaran tersebut kemudian dihapus dari LHP yang disampaikan pada Juni 2026. Ketiga tersangka telah ditahan KPK sejak 16 Oktober 2026.

FAR kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan hasil telaah dan investigasi internal mengenai perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah selama kurang lebih satu dekade.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah anomali antara tingginya perolehan opini WTP dengan masih munculnya persoalan korupsi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Eko, predikat WTP tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh program pemerintah telah berjalan efektif atau terbebas dari praktik korupsi.
“Temuan kami menunjukkan bahwa predikat WTP bisa menjadi sekadar penilaian administratif dan akuntansi di atas kertas. Laporan keuangan dapat terlihat baik, tetapi belum tentu menggambarkan kondisi riil pelaksanaan program dan manfaatnya bagi masyarakat,” kata Eko.
Ia menegaskan, uang yang dihimpun dari pajak rakyat seharusnya kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan.
Eko juga menyoroti Kota Semarang yang disebut FAR telah memperoleh opini WTP selama 10 kali berturut-turut. Namun, menurut dia, riwayat persoalan pengelolaan kas daerah menjadi catatan yang perlu diperhatikan.
Ia merujuk kasus pembobolan kas daerah Kota Semarang yang dalam proses hukumnya mencatat kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kasus tersebut terungkap dalam perkara penyimpanan dana kas daerah pada periode 2008–2015.
Selain itu, Eko menyinggung perkara hukum yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana mungkin sebuah daerah berkali-kali mendapatkan WTP, tetapi persoalan pengelolaan keuangan dan kasus korupsi tetap muncul?” ujarnya.
FAR juga menyatakan tengah mengkritisi sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Semarang saat ini, termasuk proses lelang penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2026 yang disebut menggunakan anggaran sekitar Rp12 miliar serta sejumlah kegiatan lainnya.
Eko mempertanyakan sejauh mana independensi dan objektivitas pemeriksaan BPK terhadap penggunaan anggaran tersebut, terutama apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.
“Apakah nantinya akan ada audit yang benar-benar jujur dan objektif, atau justru masih menggunakan pola lama ketika ada temuan yang janggal?” katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, FAR menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, FAR meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jajaran BPK di wilayah Jawa Tengah. FAR juga mendesak pemberian sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik penyimpangan.
Kedua, FAR meminta pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah terkait pelaksanaan fungsi pengelolaan dan koordinasi keuangan daerah bersama seluruh kepala daerah di wilayah tersebut.
Ketiga, FAR mendesak pemerintah membuka akses publik seluas-luasnya terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara dan daerah.
Keempat, FAR meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian membuka kembali serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Apabila ditemukan manipulasi, suap, atau tindak pidana lainnya, FAR meminta aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Kelima, FAR mendorong DPRD kabupaten dan kota di Jawa Tengah agar lebih kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LPJ) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
John Arie menegaskan, pengawasan keuangan negara tidak boleh berhenti pada penilaian administratif dan pemberian opini audit. Menurut dia, ukuran utama keberhasilan pengelolaan anggaran adalah transparansi, integritas, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
FAR berharap kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat BPK Jateng menjadi momentum pembenahan sistem pemeriksaan keuangan daerah agar independensi auditor tetap terjaga dan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. []









