Scroll untuk baca artikel
Daerah

Crane Proyek SRLand di Jalan Sompok Semarang Disomasi Warga, Dinilai Bahayakan Pengguna Jalan

×

Crane Proyek SRLand di Jalan Sompok Semarang Disomasi Warga, Dinilai Bahayakan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini
proyek SRLand Semarang
Aktivitas pembangunan proyek SRLand di Jalan Sompok, Kota Semarang, menjadi sorotan Forum Advokasi Rakyat terkait keselamatan pengguna jalan akibat operasional tower crane.

Forum Advokasi Rakyat melayangkan somasi kepada proyek SRLand di Jalan Sompok, Semarang, terkait operasional tower crane yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

BARISAN.CO, SEMARANG – Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi atau peringatan hukum pertama dan terakhir kepada pimpinan proyek pembangunan SRLand di Jalan Sompok, Kota Semarang.

Langkah tersebut diambil menyusul temuan operasional tower crane yang lengan ayun dan pemindahan material bebannya disebut melintasi badan jalan umum yang masih aktif dilalui kendaraan.

Somasi bernomor 27/SOMASI/Y-FAR/X/2026 itu diterbitkan berdasarkan pemantauan tim lapangan dan laporan pengaduan masyarakat.

FAR menilai aktivitas crane tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama karena pengaturan lalu lintas dan perlengkapan keselamatan di sekitar proyek dinilai belum memadai.

“Ini kelalaian fatal. Operasionalnya tanpa traffic management plan yang jelas, minim rambu peringatan, dan tanpa jaring pengaman (safety net) yang memadai. Sangat jelas mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan,” kata Koordinator FAR, Eko Haryanto, dalam keterangan kepada barisan.co, Rabu (28/10/2026).

FAR menduga aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 1238 dan Pasal 1365 KUHPerdata, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan daerah Kota Semarang mengenai ketertiban umum.

Melalui somasi tersebut, FAR meminta pihak proyek menghentikan sementara operasional crane atau membatasi radius putarnya agar tidak melintasi jalan umum.

FAR juga menuntut pemasangan jaring pengaman khusus, penempatan petugas pengatur lalu lintas atau flagman bersertifikat, serta penunjukan dokumen kelayakan alat berupa Surat Izin Layak Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO) yang sah.

FAR memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi diterima bagi pihak proyek untuk menyampaikan klarifikasi tertulis. Jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi, FAR menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait K3 dan keselamatan lalu lintas.

Juga mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, serta mendesak pembekuan izin proyek kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.

“Jika diabaikan, kami akan tempuh jalur hukum. Mulai dari laporan pidana dugaan pelanggaran K3 dan keselamatan lalu lintas, gugatan perdata PMH, hingga desakan pembekuan izin proyek kepada DPMPTSP dan Disnaker Kota Semarang,” tegas Eko.

Sementara itu, Pimpinan Proyek Puri Kencana, Johan Awaludin, mengakui bahwa perizinan proyek masih dalam proses. Ia menyebut pihak pemilik proyek, SRLand, menetapkan jadwal pekerjaan yang ketat sehingga pekerjaan dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Penggunaan tower crane, menurutnya, bertujuan mempercepat pengerjaan proyek.

“Segala izin masih dalam proses, tetapi owner (SRLand) menjadwalkan timeline pekerjaan yang ketat karena mengejar waktu, sehingga kami kerja pagi sampai malam. Tower crane itu untuk mempercepat pekerjaan kami, meski mengakui itu bahaya bagi pengguna jalan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Johan.

FAR menyatakan tembusan somasi tersebut juga telah dikirimkan kepada Wali Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Semarang, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang.

Hingga informasi dalam rilis tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan resmi pihak SRLand atas somasi yang dilayangkan FAR. []