Scroll untuk baca artikel
Religi dan Humaniora

Jangan Asal Potong! Ini Urutan Memotong Kuku Menurut Imam Al-Ghazali dan Adabnya dalam Islam

×

Jangan Asal Potong! Ini Urutan Memotong Kuku Menurut Imam Al-Ghazali dan Adabnya dalam Islam

Sebarkan artikel ini
urutan memotong kuku
Ilustrasi: Memotong kuku

Menjaga kebersihan kuku ternyata bukan sekadar urusan penampilan, melainkan amalan fitrah dalam Islam yang memiliki aturan adab tersendiri menurut para ulama.

BARISAN.CO – Memotong kuku merupakan salah satu amalan sederhana yang mendapat perhatian dalam Islam. Selain menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, memotong kuku termasuk bagian dari fitrah manusia yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Meski terlihat sepele, umat Islam kerap bertanya tentang urutan memotong kuku yang benar, waktu yang dianjurkan, serta apakah terdapat tata cara khusus berdasarkan tuntunan syariat.

Pada dasarnya, Islam mengajarkan kebersihan sebagai bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

Artinya: “Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kesucian dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk penerapannya ialah merawat kuku agar tidak terlalu panjang dan menjadi tempat menumpuknya kotoran.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya: “Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memangkas kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa memotong kuku termasuk amalan fitrah yang dianjurkan dalam Islam. Karena itu, menjaga kuku bukan sekadar urusan penampilan, melainkan juga bagian dari kebiasaan hidup bersih yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.

Selain itu, terdapat batas waktu yang perlu diperhatikan. Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memberikan batas agar kumis, kuku, bulu ketiak, dan bulu kemaluan tidak dibiarkan lebih dari 40 malam. (HR. Muslim).

Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya tidak membiarkan kuku terlalu panjang hingga melewati batas tersebut. Namun, angka 40 hari merupakan batas maksimal, bukan anjuran untuk selalu menunggu sampai hari ke-40. Jika kuku sudah panjang dan mengganggu kebersihan, memotongnya lebih awal tentu lebih baik.

urutan memotong kuku al-ghazali

Adab dan Urutan Memotong Kuku Menurut Imam Al-Ghazali

Dalam pembahasan urutan memotong kuku, penting membedakan antara anjuran umum yang bersumber dari hadis sahih dan tata cara terperinci yang dijelaskan oleh para ulama.

Rasulullah SAW memang menganjurkan kebersihan serta menyukai mendahulukan bagian kanan dalam sejumlah aktivitas, tetapi tidak terdapat hadis sahih yang secara tegas menetapkan satu urutan pemotongan setiap jari sebagai satu-satunya cara yang wajib diikuti.

Aisyah RA meriwayatkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

Artinya: “Nabi SAW menyukai mendahulukan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menjadi dasar umum anjuran mendahulukan bagian kanan dalam perkara yang sesuai. Prinsip ini kemudian digunakan para ulama ketika membahas adab memotong kuku.

1. Urutan memotong kuku menurut Imam Al-Ghazali

Dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din, Imam Abu Hamid Al-Ghazali membahas adab memotong kuku sebagai bagian dari kebersihan dan pemeliharaan tubuh. Tata cara yang dinisbatkan kepada beliau dalam pembahasan ini menekankan urutan tertentu pada jari-jari tangan.

Secara umum, urutan yang populer dinisbatkan kepada Imam Al-Ghazali ialah memulai dari jari telunjuk tangan kanan, kemudian jari tengah, jari manis, kelingking, dan ibu jari. Setelah itu, pemotongan dilanjutkan pada tangan kiri dengan urutan yang berlawanan.

Perlu diperhatikan bahwa rincian urutan tersebut merupakan panduan adab yang dibahas dalam literatur ulama, bukan ketentuan wajib yang ditetapkan secara eksplisit oleh hadis sahih.

Untuk menghindari kekeliruan atribusi, rujukan edisi Ihya’ ‘Ulum al-Din yang digunakan sebaiknya diperiksa sebelum mengutip redaksi Arab tertentu atas nama Imam Al-Ghazali.

2. Urutan memotong kuku menurut Imam An-Nawawi

Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi juga membahas persoalan ini dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Dalam pembahasan adab memotong kuku, dikenal urutan yang dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, dilanjutkan ke jari tengah, jari manis, kelingking, kemudian ibu jari.

Adapun tangan kiri dimulai dari kelingking, dilanjutkan ke jari manis, jari tengah, telunjuk, lalu ibu jari. Perincian tersebut menunjukkan adanya pembahasan fikih mengenai urutan yang dianggap baik, meskipun tidak semua ulama menyepakati satu pola yang sama.

3. Memotong kuku pada hari Jumat

Hari Jumat kerap dipilih umat Islam untuk memotong kuku karena merupakan hari istimewa dan berkaitan dengan persiapan ibadah salat Jumat.

Terdapat riwayat mengenai kebiasaan sebagian sahabat merawat kuku dan memangkas kumis pada hari Jumat. Namun, keutamaan khusus memotong kuku pada hari tertentu tidak memiliki landasan hadis sahih yang tegas dan disepakati.

Karena itu, memotong kuku pada hari Jumat boleh dilakukan sebagai kebiasaan baik, tetapi tidak tepat meyakini bahwa hari tersebut merupakan satu-satunya waktu yang disyariatkan. Memotong kuku pada hari lain juga diperbolehkan.

Pada akhirnya, urutan memotong kuku menurut Imam Al-Ghazali dapat dijadikan panduan adab bagi Muslim yang ingin mengikuti penjelasan ulama.

Hal terpenting ialah menjaga kebersihan, tidak membiarkan kuku terlalu panjang, dan memahami bahwa urutan jari merupakan persoalan adab, bukan kewajiban agama. Dengan begitu, kebiasaan sederhana ini dapat menjadi bagian dari penerapan nilai kebersihan yang diajarkan Islam dalam kehidupan sehari-hari. []