Scroll untuk baca artikel
Nasional

12 Badan di Era Prabowo: Nama Pimpinan, Dasar Hukum, dan Sejarah Pembentukannya

×

12 Badan di Era Prabowo: Nama Pimpinan, Dasar Hukum, dan Sejarah Pembentukannya

Sebarkan artikel ini
12 badan era Prabowo
Ilustrasi

Dari Danantara hingga Badan Reforma Agraria Nasional, simak 12 badan di era Prabowo, beserta pimpinan, dasar hukum, dan sejarah pembentukannya.

BARISAN.CO – Sejumlah badan lahir dengan mandat baru. Sebagian lainnya merupakan hasil perubahan struktur pemerintahan. Penelusuran dokumen hukum dan pengangkatan pejabat menunjukkan mengapa tanggal pembentukan, status lembaga, dan nama pimpinan harus diperiksa secara terpisah.

Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa sejumlah perubahan dalam susunan kelembagaan pemerintah. Ada badan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan, ada yang menangani pengentasan kemiskinan, dan ada pula yang mengatur BUMN, mengembangkan industri mineral, atau menyiapkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jawa.

Namun, tidak semua badan yang muncul pada masa Prabowo benar-benar baru. Sebagian merupakan unit di dalam kementerian. Sebagian lain terbentuk melalui perubahan organisasi yang sebelumnya sudah ada. Ada pula lembaga yang kerap dimasukkan dalam daftar badan era Prabowo meski dasar pembentukannya terbit sebelum ia dilantik.

Karena itu, angka 12 badan dalam artikel ini merupakan jumlah lembaga yang ditelusuri, bukan klaim bahwa pemerintah secara resmi membentuk tepat 12 badan baru sejak 20 Oktober 2024.

Penelusuran ini menggunakan tiga patokan: dasar hukum pembentukan, kedudukan lembaga dalam struktur pemerintah, dan nama pimpinan yang dapat dikonfirmasi dari sumber resmi hingga 26 Oktober 2026.

Jika dasar hukum pembentukan atau nama pimpinan terkini belum dapat dipastikan, keterbatasan itu disebutkan secara terbuka.

1. Danantara: Mengelola investasi dan aset negara

Pimpinan: Rosan Roeslani, Kepala BPI Danantara.

Landasan hukum: UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN dan Perpres Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara.

Status: Lembaga baru pada 2025.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menjadi salah satu perubahan kelembagaan terbesar pada awal pemerintahan Prabowo. Lembaga ini diluncurkan pada Februari 2025 untuk mengelola investasi dan aset negara melalui mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, terutama yang berkaitan dengan perusahaan milik negara.

Gagasan utamanya adalah mengonsolidasikan pengelolaan investasi dan aset BUMN agar dapat mendukung pembiayaan proyek strategis serta meningkatkan nilai aset negara. Danantara bukan kementerian dan tidak sama dengan Badan Pengaturan BUMN. Keduanya memiliki fungsi berbeda: Danantara berfokus pada pengelolaan investasi, sedangkan BP BUMN menjalankan fungsi pengaturan.

Rosan Roeslani memimpin Danantara sekaligus menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Dalam laporan pemerintah pada 23 Oktober 2026, Rosan menyampaikan bahwa realisasi investasi Indonesia selama Oktober 2024–September 2026 mencapai Rp3.923,2 triliun dan menyerap sekitar 5,49 juta tenaga kerja. Angka ini merupakan realisasi investasi nasional, bukan investasi yang seluruhnya dikelola Danantara.

Perubahan lain yang dilaporkan Danantara adalah penyederhanaan struktur perusahaan. Per 2026, proses streamlining telah mencakup 364 perusahaan, dengan target 700 perusahaan pada akhir tahun. Angka tersebut merupakan target dan perkembangan yang disampaikan pemerintah, bukan bukti bahwa seluruh proses restrukturisasi telah selesai.

2. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus)

Pimpinan awal: Aris Marsudiyanto.

Dasar hukum: Perpres Nomor 159 Tahun 2024, ditetapkan 5 November 2024, kemudian diubah dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2025.

Status: Badan nonstruktural di bawah Presiden.

Bappisus dibentuk untuk membantu Presiden mengawasi pelaksanaan program pembangunan. Tugasnya mencakup pengawasan, pengendalian, pemantauan, penelusuran, serta identifikasi masalah dan hambatan teknis dalam pelaksanaan program sesuai penugasan Presiden.

Perpres Nomor 159 Tahun 2024 secara jelas menempatkan Bappisus di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan kedudukan tersebut, badan ini dapat menjalankan tugas yang diberikan Presiden lintas sektor, sesuai batas kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan.

Perpres pembentukannya masih tercatat berlaku di JDIH BPK, dengan catatan telah diubah melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2025. Perubahan ini penting diperiksa ketika menelusuri susunan dan mandat terbaru Bappisus.

Nama Aris Marsudiyanto merupakan nama yang tercatat pada pengangkatan awal. Saya belum menemukan konfirmasi resmi yang cukup untuk memastikan apakah ia masih menjabat pada 26 Oktober 2026. Karena itu, nama tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kepastian mengenai pimpinan terkini tanpa keputusan pengangkatan terbaru.

3. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin)

Pimpinan awal: Budiman Sudjatmiko.

Dasar hukum: Perpres Nomor 163 Tahun 2024, ditetapkan 5 November 2024.

Status: Badan nonstruktural di bawah Presiden.

BP Taskin dibentuk untuk menyelaraskan program pemerintah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan. Mandatnya meliputi penyusunan rencana induk, penyelarasan kebijakan dan program lintas kementerian/lembaga, serta koordinasi pelaksanaannya.

Kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan pendapatan rumah tangga. Persoalan ini juga bersinggungan dengan akses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, dan kesempatan ekonomi. Karena program-program tersebut tersebar di berbagai kementerian, koordinasi menjadi bagian penting dari tugas BP Taskin.

Perpres Nomor 163 Tahun 2024 mencabut Perpres Nomor 15 Tahun 2010 beserta perubahannya mengenai percepatan penanggulangan kemiskinan.

Dengan demikian, pembentukan BP Taskin juga menandai perubahan kerangka kelembagaan yang sebelumnya digunakan untuk koordinasi program pengentasan kemiskinan.

Namun, keberadaan badan ini tidak otomatis membuktikan kemiskinan telah berkurang. Dampaknya harus diukur dengan data kemiskinan resmi, tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan, ketepatan sasaran bantuan, serta evaluasi program di lapangan.

Budiman Sudjatmiko merupakan pimpinan awal yang tercatat ketika badan ini dilantik pada Oktober 2024. Nama pimpinan terkini tetap memerlukan konfirmasi dari keputusan pengangkatan terbaru.

4. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Pimpinan terkini: Belum terkonfirmasi melalui sumber pengangkatan resmi yang berhasil diperiksa.

Dasar hukum: Perpres Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

Badan ini berbeda dari Bappisus dan BP Taskin. Kedudukannya berada dalam struktur Kementerian Keuangan, bukan sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mandatnya mencakup pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. Fungsi tersebut berkaitan dengan kebutuhan Kementerian Keuangan untuk mengelola informasi secara terintegrasi dalam pelaksanaan tugas fiskal dan administrasi keuangan negara.

Perbedaan kedudukan ini penting. Penyebutan sebuah unit sebagai “badan” tidak otomatis berarti unit tersebut merupakan lembaga independen atau lembaga baru di luar kementerian. Untuk menentukan apakah unit ini benar-benar baru atau merupakan penggabungan dan perubahan fungsi sebelumnya, perlu diperiksa struktur organisasi lama dan baru, termasuk aturan pelaksana Kementerian Keuangan.

Perpres Nomor 158 Tahun 2024 menjadi dasar organisasi Kementerian Keuangan pada awal pemerintahan Prabowo. Namun, nama pejabat yang saat ini memimpin badan tersebut perlu dicocokkan dengan informasi resmi terbaru sebelum diterbitkan.

5. Badan Komunikasi Pemerintah: Struktur dan pimpinan berubah

Pimpinan terkini: Syahganda Nainggolan, Kepala; Fadli Tri Hartono, Wakil Kepala.

Dasar organisasi: Perpres Nomor 148 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2025, beserta aturan organisasi dan tata kerja terkait.

Pengangkatan terbaru: 2 Oktober 2026.

Badan Komunikasi Pemerintah menangani komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Namun, sejarah kelembagaannya tidak dapat dipisahkan dari struktur komunikasi kepresidenan yang sudah ada sebelumnya.

Perubahan organisasi dan nomenklatur berlangsung selama 2024–2025. Permensesneg Nomor 9 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah mencabut Permensesneg Nomor 8 Tahun 2024 mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan. Aturan tersebut juga mengatur masa transisi organisasi dan pelaksanaan tugas.

Perubahan pimpinan berlanjut pada 2026. Pada 2 Oktober, Presiden Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai kepala dan Fadli Tri Hartono sebagai wakil kepala. Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026.

Pergantian ini memperlihatkan bahwa data pimpinan dalam artikel harus mengikuti keputusan pengangkatan terbaru. Nama yang muncul pada awal pembentukan organisasi tidak boleh terus ditulis sebagai pimpinan aktif tanpa pemeriksaan ulang.

6. Badan Industri Mineral

Pimpinan yang dilantik: Brian Yuliarto.

Dasar hukum: Perpres Nomor 76 Tahun 2025.

Tanggal pembentukan: 19 April 2025.

Badan Industri Mineral dibentuk untuk menangani urusan pemerintahan di bidang industri mineral. Pembentukannya berkaitan dengan pengembangan industri berbasis sumber daya mineral serta upaya meningkatkan nilai tambah bahan mentah di dalam negeri.

Perpres Nomor 76 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pembentukan badan ini. Brian Yuliarto dilantik sebagai kepala pada Agustus 2025, beberapa bulan setelah peraturan pembentukannya ditetapkan. Tanggal pembentukan dan tanggal pelantikan merupakan dua peristiwa berbeda yang tidak boleh disamakan.

Mandat di bidang industri mineral menempatkan badan ini dalam agenda pengembangan industri dan pemanfaatan sumber daya strategis. Akan tetapi, untuk mengukur hasil kerjanya diperlukan data tentang program yang dijalankan, investasi yang terealisasi, pengembangan teknologi, dan perubahan nilai tambah industri.

Pembentukan badan merupakan perubahan kelembagaan yang dapat dibuktikan melalui peraturan. Adapun keberhasilan kebijakannya merupakan persoalan berbeda yang harus dinilai dari hasil pelaksanaan program.

7. Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

Pimpinan: Didit Herdiawan Ashaf, Kepala; Muhammad Fadil Imran, Wakil Kepala.

Dasar hukum: Perpres Nomor 77 Tahun 2025.

Tanggal pembentukan: 24 Juni 2025.

Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dibentuk untuk menyiapkan, merencanakan, membangun, dan mengembangkan kawasan Pantura Jawa. Perpres pembentukannya mengatur badan nonstruktural dengan susunan Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Pantura memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Kawasan ini menampung permukiman, kawasan industri, pelabuhan, jalur transportasi, dan berbagai kegiatan perdagangan. Di sejumlah wilayah, kawasan pesisir juga menghadapi banjir rob, abrasi, penurunan muka tanah, dan ancaman kenaikan muka air laut.

Persoalan tersebut melintasi batas administrasi kabupaten dan provinsi. Karena itu, penanganannya memerlukan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor.

Didit Herdiawan Ashaf dilantik sebagai kepala pada Agustus 2025. Pada 1 Oktober 2026, Muhammad Fadil Imran dilantik sebagai wakil kepala berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2026.

Pembentukan otorita ini menjadi langkah kelembagaan untuk menangani pembangunan Pantura. Namun, pembentukan badan tidak berarti seluruh proyek perlindungan pesisir telah selesai atau semua risiko banjir sudah teratasi. Hasilnya perlu diukur dari perencanaan, pembiayaan, pembangunan fisik, dan dampak nyata bagi masyarakat pesisir.

8. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN)

Pimpinan: Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

Dasar hukum: Perpres Nomor 105 Tahun 2025.

Tanggal pembentukan: 7 Oktober 2025.

BP BUMN dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintah di bidang pengaturan badan usaha milik negara. Tugasnya meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Perpres Nomor 105 Tahun 2025 menempatkan BP BUMN di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan tersebut juga mencabut Perpres Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian BUMN. Dengan demikian, pembentukan BP BUMN merupakan perubahan penting dalam struktur pengelolaan BUMN, bukan sekadar penambahan unit baru.

BP BUMN perlu dibedakan dari Danantara. BP BUMN menjalankan fungsi regulator, sedangkan Danantara berfokus pada pengelolaan investasi dan aset. Perbedaan ini penting untuk membaca pembagian tugas pemerintah dalam mengatur perusahaan negara dan mengelola investasi.

Perpres Nomor 105 Tahun 2025 masih tercatat berlaku di JDIH BPK. Dalam keterangan pemerintah pada 2026, Dony Oskaria disebut sebagai Kepala BP BUMN.

9. Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat)

Pimpinan terkini: Belum terkonfirmasi melalui keputusan pengangkatan resmi yang berhasil diperiksa.

Dasar hukum: Perpres Nomor 85 Tahun 2025, yang mengubah Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Baharwat merupakan salah satu dari dua badan baru yang ditambahkan ke struktur Kementerian Pertahanan pada 2025. Badan ini berkaitan dengan fungsi pemeliharaan dan perawatan pertahanan.

Perpres Nomor 85 Tahun 2025 ditetapkan pada 5 Agustus 2025. Selain menambahkan Baharwat dan Badan Cadangan Nasional, peraturan tersebut juga mengubah nomenklatur sejumlah organisasi internal Kementerian Pertahanan.

Perubahan itu menunjukkan bahwa penataan organisasi pertahanan terdiri atas dua hal berbeda: pembentukan badan baru dan perubahan nama atau struktur unit yang sudah ada.

Baharwat dapat disebut sebagai badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan berdasarkan pemberitaan dan perubahan peraturan tersebut.

Namun, hal itu tidak berarti seluruh fungsi pemeliharaan dan perawatan baru muncul pada 2025. Untuk mengetahui sejauh mana mandatnya berbeda dari unit sebelumnya, perlu membandingkan ketentuan organisasi sebelum dan sesudah Perpres Nomor 85 Tahun 2025.

10. Badan Cadangan Nasional (Bacadnas)

Pimpinan terkini: Belum terkonfirmasi melalui keputusan pengangkatan resmi yang berhasil diperiksa.

Dasar hukum: Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pertahanan.

Bacadnas juga ditambahkan dalam struktur Kementerian Pertahanan pada 2025. Keberadaannya berkaitan dengan pengorganisasian urusan cadangan nasional dalam sistem pertahanan.

Perlu dibedakan antara pembentukan badan dan keberadaan fungsi yang ditanganinya. Sebelum organisasi baru dibentuk, sebagian fungsi pertahanan bisa saja telah dijalankan oleh unit lain. Pembentukan badan baru dapat berarti pemisahan tugas, penataan koordinasi, atau pemberian kedudukan organisasi yang lebih jelas.

Perpres Nomor 85 Tahun 2025 menjadi bukti hukum perubahan struktur Kementerian Pertahanan. ANTARA juga melaporkan bahwa Baharwat dan Bacadnas merupakan dua badan baru yang ditambahkan dalam perubahan tersebut, sementara beberapa badan lain mengalami perubahan nama.

Karena Bacadnas berada dalam struktur Kementerian Pertahanan, statusnya berbeda dari badan nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Nama kepala dan rincian mandat terbaru tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi kementerian.

11. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)

Pimpinan yang dilantik: Dedi Prasetyo, Kepala BRAN.

Dokumen pengangkatan: Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.

Tanggal pelantikan: 1 Oktober 2026.

BRAN muncul dalam perkembangan kelembagaan pada 2026. Pada 1 Oktober, Presiden Prabowo melantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional. Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.

Reforma agraria berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Persoalannya mencakup administrasi pertanahan, akses masyarakat terhadap lahan, ketimpangan penguasaan tanah, serta penyelesaian konflik agraria.

12. Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)

Pimpinan: Satyawan Pudyatmoko, Kepala; Mayor Jenderal TNI Sriyanto, Wakil Kepala.

Dokumen pengangkatan: Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2026.

Tanggal pelantikan: 15 Oktober 2026.

BPGMN dibentuk dengan tujuan memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pada 15 Oktober 2026, Presiden melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai kepala dan Mayor Jenderal TNI Sriyanto sebagai wakil kepala. Pengangkatan mereka didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2026.

Badan ini memiliki hubungan historis dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024. BRGM sebelumnya menangani restorasi ekosistem gambut dan rehabilitasi mangrove di sejumlah wilayah prioritas. Namun, hubungan historis tersebut tidak berarti BPGMN sekadar berganti nama dari BRGM. Status, mandat, dan struktur kedua lembaga perlu dibedakan berdasarkan peraturan masing-masing.

Pada 1 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan masih menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan pembentukan BPGMN, termasuk perumusan mandat, struktur organisasi, dan rancangan Perpres. Setelah itu, pada 15 Oktober, kepala dan wakil kepala dilantik. Urutan ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan pejabat dan penyelesaian dokumen kelembagaan perlu ditelusuri secara terpisah.

Untuk artikel yang benar-benar menyatakan dasar hukum pembentukan, saya belum dapat memverifikasi nomor Perpres khusus BPGMN. Karena itu, Keppres Nomor 43/M Tahun 2026 sebaiknya disebut sebagai dasar pengangkatan pimpinan, bukan otomatis sebagai dasar hukum lengkap pembentukan badan.

Apa yang benar-benar baru?

Dari 12 badan yang dibahas, ada beberapa pola perubahan yang berbeda. Inilah pembeda yang perlu dipertahankan agar angka dalam judul tidak menyesatkan.

KategoriBadanTemuan utama
Badan baru dengan Perpres pembentukan yang dapat ditelusuriBappisus, BP Taskin, Badan Industri Mineral, Otorita Pantura Jawa, BP BUMNMemiliki Perpres pembentukan yang jelas pada masa Prabowo.
Lembaga pengelola investasi dengan kerangka hukum khususDanantaraDibentuk pada 2025 dengan dasar hukum tersendiri; berbeda mandat dari regulator BUMN.
Badan dalam struktur kementerianBadan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; Baharwat; BacadnasKedudukan dan mandatnya harus dibaca dalam struktur kementerian.
Perubahan struktur komunikasi pemerintahBadan Komunikasi PemerintahMemiliki kesinambungan dengan organisasi komunikasi kepresidenan sebelumnya; struktur dan pimpinannya berubah.
Lembaga yang memerlukan verifikasi tambahan atas dokumen pembentukanBRAN dan BPGMNPengangkatan pimpinan dapat dikonfirmasi, tetapi dasar hukum khusus pembentukan belum lengkap terverifikasi dalam penelusuran ini.

Tabel ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kinerja lembaga. Ini merupakan klasifikasi berdasarkan bentuk kelembagaan dan bukti hukum yang berhasil ditelusuri.

Mengapa BGN dan BP Haji tidak masuk dalam 12 badan utama?

Dua nama ini kerap muncul dalam pemberitaan tentang badan era Prabowo, tetapi riwayatnya menunjukkan mengapa tanggal pembentukan perlu diperiksa.

Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 pada 15 Agustus 2024, sebelum Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024. BGN memang berkaitan erat dengan agenda pemerintahan Prabowo, terutama program Makan Bergizi Gratis, tetapi dasar pembentukannya mendahului masa kepresidenannya.

Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) juga muncul pada awal pemerintahan Prabowo. Namun, status kelembagaannya kemudian berubah seiring pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pada 2025. Karena itu, BP Haji tidak dapat langsung disebut sebagai badan yang masih berjalan dengan status awalnya pada Oktober 2026 tanpa memeriksa peraturan yang mengatur perubahan tersebut.

Dua contoh ini menjelaskan mengapa daftar media bisa berbeda. Ada yang menghitung lembaga berdasarkan masa pemerintahan, ada yang berdasarkan tanggal peraturan pembentukan, dan ada pula yang memasukkan lembaga yang kemudian berubah status.

Penutup: angka 12 harus dibaca sesuai cakupannya

Pemerintahan Prabowo telah melakukan sejumlah perubahan kelembagaan sejak Oktober 2024. Beberapa badan dibentuk melalui Perpres baru. Beberapa lainnya muncul sebagai bagian dari penataan struktur kementerian. Ada pula badan yang pimpinan atau bentuk organisasinya berubah pada 2026.

Karena itu, judul “12 Badan di Era Prabowo: Nama, Pimpinan, Dasar Hukum, dan Sejarah Pembentukannya” dapat digunakan sebagai cakupan penelusuran, tetapi tidak boleh dibaca sebagai pernyataan bahwa seluruhnya merupakan 12 badan yang baru dibentuk dari nol.

Sumber resmi yang berhasil diverifikasi menunjukkan dasar hukum pembentukan Bappisus, BP Taskin, Otorita Pantura Jawa, BP BUMN, serta perubahan organisasi Kementerian Pertahanan. Pengumuman Sekretariat Negara juga mengonfirmasi sejumlah pengangkatan terbaru pada Oktober 2026, termasuk pimpinan BRAN, Otorita Pantura Jawa, Badan Komunikasi Pemerintah, dan BPGMN.

Catatan penting: daftar ini sudah diperbarui dengan perkembangan sampai 26 Oktober 2026, tetapi belum semua nama pimpinan dan dasar hukum pembentukan dapat diverifikasi secara lengkap.