Scroll untuk baca artikel
Nasional

Gus Yahya Angkat Bicara di Lirboyo: Sebut Gus Yaqut Terzalimi Soal Kasus Haji, Puluhan Kiai Sepuh Bersikap

×

Gus Yahya Angkat Bicara di Lirboyo: Sebut Gus Yaqut Terzalimi Soal Kasus Haji, Puluhan Kiai Sepuh Bersikap

Sebarkan artikel ini
kiai sepuh lirboyo gus yaqut
KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) silaturahmi membahas perkara hukum Gus Yaqut di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026)/Foto: Syaerurrozie Rohman Mazaya

Sebanyak 36 kiai sepuh nasional berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada Rabu (21/10/2026) untuk memberikan dukungan moral dan meminta penegakan hukum yang adil bagi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

BARISAN.CO, KEDIRI — Sebanyak 36 kiai sepuh berkumpul dan bersilaturahmi di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sekaligus memanjatkan doa agar ia memperoleh keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan para kiai memiliki keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam perkara yang dihadapi Gus Yaqut. Mereka berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil dan bermartabat.

“Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin. Kami berharap kepada pemerintah untuk betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat. Secara umum saya rasa inilah hasil pertemuan kali ini,” kata Muhibbul Aman seusai pertemuan.

KH Muhyiddin Ishak menambahkan, para kiai ingin mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai peran ulama dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia.

“Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat,” ujar Muhyiddin.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, menegaskan pertemuan tersebut dilandasi keinginan untuk memperjuangkan kebenaran.

Ia menilai Gus Yaqut tengah mengalami ketidakadilan dan meminta pemerintah tidak membiarkan hal tersebut terjadi.

“Gus Yaqut itu madzlum (terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman,” kata Abdullah Kafabihi Mahrus.

Pertemuan tersebut merupakan inisiatif keluarga Gus Yaqut yang ingin memberikan penjelasan mengenai perkara hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama itu kepada para kiai. Keluarga juga berharap memperoleh doa agar proses hukum yang berjalan menghasilkan putusan yang adil.

Kakak kandung Gus Yaqut, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengatakan klarifikasi kepada para kiai diperlukan agar mereka mendapatkan informasi yang lebih menyeluruh dan berimbang dari pihak terdakwa.

Menurut Gus Yahya, sejak adiknya terseret perkara pidana, opini publik telah berkembang dan cenderung menganggap Yaqut bersalah sebelum keluarga memiliki bahan yang cukup untuk memberikan penjelasan.

“Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu,” kata Gus Yahya.

Ia mengaku sempat kesulitan menanggapi opini yang berkembang karena keluarga belum memiliki informasi yang memadai untuk menjelaskan perkara tersebut. Karena itu, keluarga memilih menunggu proses peradilan untuk memperoleh gambaran mengenai duduk perkara.

Gus Yahya mengatakan, setelah mengikuti perkembangan persidangan, keluarga merasa memiliki bahan untuk menyampaikan penjelasan kepada para kiai.

Awalnya, klarifikasi dilakukan dengan mendatangi kiai satu per satu. Namun, cara tersebut dinilai kurang efisien sehingga keluarga berinisiatif mengundang mereka dalam satu pertemuan agar dapat mendengarkan pemaparan tim penasihat hukum Yaqut.

“Dan apa pun nanti yang terjadi, putusan pengadilan, bagi kami yang penting adalah kami sudah menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya,” ujarnya.

Gus Yahya juga menyatakan keyakinannya bahwa sang adik mampu menjalani proses hukum yang sedang dihadapi. Ia menegaskan keluarga ingin menjelaskan perkara tersebut secara lebih terbuka kepada para ulama, termasuk terkait tindakan Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama.

“Mungkin kami tidak akan mampu memengaruhi opini masyarakat secara luas, tapi kalau diberi kesempatan memberi penjelasan pada kiai-kiai, semoga akan menjadi barokah,” kata Gus Yahya.

Pertemuan di Lirboyo tersebut diikuti para kiai secara langsung maupun daring melalui Zoom. Berdasarkan daftar undangan yang diberikan, terdapat 36 nama kiai dan ulama yang diundang, meski tidak seluruhnya dipastikan hadir secara langsung.

Berikut daftar 36 kiai yang tercantum dalam undangan:

  1. KH Anwar Mansur
  2. KH Nurul Huda Jazuli
  3. Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin
  4. Prof. Dr. KH Saied Aqil Siradj
  5. KH Abdullah Kafabihi Mahrus
  6. KH Idris Abdul Hamid
  7. KH Muhammad Mustofa Aqiel Sirodj
  8. KH Ubaidillah Faqih
  9. KH Muhibbul Aman Ali
  10. KH Abd. A’la Basyir
  11. KH Muhammad Mudatsir Badruddin
  12. KHR Muhammad Kholil As’ad
  13. KHR Ahmad Azaim Ibrahimy
  14. KH Abdullah Ubab Maimoen
  15. KH Ahmad Haris Shodaqoh
  16. KH Muhammad Nuh Addawami
  17. KH Ubaidillah Ruhiat BA
  18. KH Ubaidillah Shodaqoh
  19. KH Ahmad Mustain Syafiie
  20. Prof. Dr. KH Asep Suaifuddin Chalim
  21. KH Agoes Ali Masyhuri
  22. KH Mas’ud Masduki
  23. Dr. KH Hilmy Muhammad
  24. Dr. KH Abdul Ghafur Maimoen
  25. KH Abdul Hamid Abd. Qodir
  26. KH Ali Cholil
  27. KH Ahmad Sadid Jauhari
  28. KH Ahmad Fuad Noerhasan
  29. KH Imam Bukhori Kholil
  30. KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah
  31. KH Muhyidin Ishak
  32. KH Sofyan Yahya
  33. KH Husen Muhammad
  34. KH Aniq Muhammadun
  35. KH Muadz Tohir
  36. KH Imron Mutamakkin

Gus Yaqut menghadapi perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024 saat menjabat sebagai Menteri Agama.

Pernyataan para kiai dalam pertemuan tersebut merupakan pandangan mereka terhadap perkara yang sedang berjalan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. []