Deklarasi Partai Anjing di Tugu Muda Semarang menghadirkan satire politik sebagai kritik keras terhadap budaya korupsi di Indonesia.
BARISAN.CO – Gerakan yang menamakan diri “Partai Anjing” dideklarasikan di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, Senin (29/6).
Deklarasi tersebut bukan merupakan pembentukan partai politik untuk mengikuti pemilu, melainkan sebuah gerakan satir antikorupsi yang menggunakan pendekatan parodi sebagai bentuk kritik terhadap praktik korupsi yang dinilai masih mengakar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam manifesto yang dibagikan kepada peserta dan awak media, Partai Anjing menyampaikan visi menjadi “partai politik” yang mampu merusak, membangkrutkan Indonesia melalui praktik korupsi, menciptakan kemiskinan rakyat, merusak tatanan sosial, hingga mengacaukan sistem politik nasional.
Namun seluruh narasi tersebut ditegaskan sebagai bentuk ironi untuk menggambarkan dampak nyata korupsi apabila terus dibiarkan berkembang di Indonesia.
Manifesto tersebut juga memuat lima misi satir, yakni menggambarkan kehancuran kedaulatan negara, kebangkrutan ekonomi akibat korupsi, pembentukan budaya yang menghalalkan korupsi di seluruh ruang kehidupan masyarakat, kerusakan sistem hukum melalui pembentukan maupun penerapan regulasi yang menghalalkan segala cara, serta menjadikan Indonesia sebagai negara paling korup di dunia.
Menurut penggagasnya Eko Haryanto, seluruh poin tersebut merupakan kritik terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, Partai Anjing turut memperkenalkan sejumlah “program kerja” yang juga dikemas dalam bentuk satire, yakni “Korupsi Terang-terangan” yang menggambarkan praktik korupsi dilakukan secara terbuka, “Balik Modal Cepat” yang menyindir upaya pengembalian biaya politik melalui penyalahgunaan jabatan, serta “Penjualan Aset Negara”.
Manifesto itu juga memuat program “Eradikasi Orang Jujur” sebagai sindiran terhadap semakin sempitnya ruang bagi aparatur berintegritas, serta “Menaikkan Pajak dan Menghabiskan Pajak” yang menggambarkan penyalahgunaan uang rakyat demi kepentingan elite.
Selain itu, terdapat program “Hukum yang Membingungkan” yang menyindir lahirnya berbagai regulasi yang dinilai sengaja dibuat rumit dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Dalam deklarasi tersebut juga dijelaskan filosofi bendera dan lambang Partai Anjing. Simbol anjing dimaknai sebagai akronim “Antek-Antek Bergunjing”, yakni sindiran terhadap pihak yang hanya mengumbar slogan antikorupsi sementara kondisi masyarakat tetap mengalami kesulitan ekonomi.
Simbol tulang atau balung melambangkan rakyat kecil yang menjadi korban praktik korupsi karena sumber daya ekonomi dan kekayaan alam negara dinilai lebih banyak dinikmati kelompok tertentu.
Lingkaran pada lambang diartikan sebagai simbol siklus korupsi yang terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya, sedangkan bendera berwarna hitam melambangkan suasana gelap, kematian, dan kesuraman akibat korupsi.
Manifesto tersebut juga menjelaskan bahwa konsep Partai Anjing merupakan representasi satir terhadap sebuah partai politik fiktif yang secara terbuka mengakui kebusukannya, mulai dari menjadikan korupsi sebagai agenda utama, merekrut kader yang rakus dan gemar mengumbar janji politik, hingga menyingkirkan orang-orang jujur agar praktik korupsi berjalan tanpa hambatan.
Sebagai antitesis, gerakan tersebut menawarkan nilai-nilai politik yang berpihak kepada kepentingan publik melalui pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas suap, menjunjung integritas moral, serta mengedepankan etika dan hati nurani dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dalam penutup manifesto, para penggagas menyatakan pendekatan satire kemungkinan dianggap berbeda dibanding gerakan antikorupsi konvensional.
Namun mereka menegaskan seluruh aksi yang dilakukan bertujuan mempermalukan koruptor sekaligus memperkaya metode kampanye antikorupsi di Indonesia, bukan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun korporasi. []









