Terkini

Prokes Makin Longgar, Indonesia Songsong Fase Endemi Covid-19

Avatar
×

Prokes Makin Longgar, Indonesia Songsong Fase Endemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Prokes melonggar Indonesia songsong fase endemi
Ilustrasi: Bisnis.com

Indonesia nampaknya akan mengikuti langkah Malaysia dan Thailand untuk menuju fase endemi Covid-19 dengan melonggarkan prokes secara bertahap.

BARISAN.CO – Sejumlah negara telah menetapkan status endemi pada Covid-19. Di antaranya adalah Malaysia dan Thailand. Kedua negara tersebut telah mengumumkan rencananya untuk menjadikan Covid-19 sebagai endemi dalam waktu dekat.

Nampaknya Indonesia juga akan mengikuti langkah kedua negara tersebut. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kini Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk beralih dari pandemi ke endemi.

Pemerintah akan melonggarkan protokol kesehatan (prokes) secara bertahap, namun cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus tinggi.

“Prokes adalah hal berikutnya yang akan kita lakukan pelonggaran setelah cakupan vaksinasi itu tinggi. Setelah laju penularan itu bisa terus kita tekan di bawah satu pada waktu kurun waktu tertentu,” ungkapnya seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Meski begitu, pemerintah sebenarnya telah melonggarkan prokes untuk beberapa hal, seperti sebagai berikut:

1. Menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik

Pemerintah menghapus syarat negatif virus corona bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai 8 Maret 2022.

Dengan begitu masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negative lewat PCR maupun antigen. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR. Tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Menerapkan bebas karantina di Bali

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bali.

Aturan itu berlaku mulai 7 Maret 2022. Namun kebijakan ini hanya berlaku bagi turis asing yang telah mendapatkan vaksin dua ataupun booster.

3. Mempercepat karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri

Aturan karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga berubah. Dari yang sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari saja. Tentu saja PPLN harus sudah vaksinasi lengkap.

Bagi PPLN Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Mereka juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

4. Masyarakat boleh nonton sepak bola secara langsung

Aturan ini sepertinya yang paling ditunggu – tunggu bagi mereka penggemar olahraga sepak bola. Karena pemerintah membolehkan kegiatan kompetisi olahraga di stadion dihadiri suporter. Artinya masyarakat sudah diperbolehkan untuk menonton sepak bola secara langsung.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para supporter untuk bisa menyaksikan langsung pertandingan di stadion. Salah satunya adalah sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, serta menunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.