Dituding langgar aturan ketenagakerjaan dan pajak, PT GHM akhirnya buka suara dan ungkap fakta di balik polemik.
BARISAN.CO – Manajemen PT Grha Humanindo Manajemen (PT GHM) membantah tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan dan perpajakan yang disuarakan oleh LSM Trinusa.
Melalui Manager Legal perusahaan, Eric Cosmos, perusahaan menyatakan persoalan yang mencuat ke publik bermula dari sengketa hubungan kerja dengan satu mantan karyawan, bukan kasus massal seperti yang beredar. Perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal di tengah polemik tersebut.
Eric Cosmos menyampaikan bahwa hingga saat ini secara hukum hanya terdapat satu pihak yang memberikan kuasa hukum terkait sengketa tersebut.
Menurutnya, tidak ada surat kuasa kolektif maupun daftar pekerja lain yang mengajukan tuntutan serupa kepada perusahaan.
“Sampai saat ini, secara hukum hanya ada satu pihak yang memberikan kuasa. Tidak ada surat kuasa kolektif atau daftar pekerja lain yang menunjukkan adanya tuntutan massal,” kata Eric dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Isu yang beredar di ruang publik menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait upah minimum, pembayaran lembur, hingga kewajiban pajak penghasilan karyawan (PPh 21).
Bahkan, muncul klaim yang menyebut sekitar 1.000 pekerja terdampak dengan nilai tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah.
Eric menegaskan bahwa sejak Oktober 2025 perusahaan memang menerima somasi yang memuat tuntutan terkait upah dan pajak.
Namun, menurut dia, dokumen tersebut tidak disertai rincian perhitungan maupun data pendukung yang dapat diverifikasi.
“Klaim yang beredar tidak mencantumkan identitas pihak yang diwakili maupun metode perhitungan yang digunakan. Kami menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran,” ujarnya.
Terkait tuduhan penggelapan pajak, manajemen PT GHM menyatakan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk pemotongan dan penyetoran PPh 21 karyawan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan atau audit dari instansi berwenang apabila diperlukan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, Eric menjelaskan bahwa setiap hubungan kerja di PT GHM mengacu pada kontrak yang berlaku dan regulasi yang mengatur, termasuk ketentuan mengenai upah minimum dan lembur.
Ia menegaskan perusahaan memiliki dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LSM Trinusa, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan organisasi tersebut.
Manajemen menyebut keberatan apabila tuduhan disampaikan di ruang publik tanpa didukung data yang dapat diuji secara hukum.
PT GHM juga menyatakan tengah mengkaji langkah hukum atas dugaan adanya tekanan atau komunikasi yang dinilai berada di luar mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Tim hukum perusahaan saat ini melakukan penelaahan terhadap sejumlah informasi yang beredar.
“Kami akan menempuh langkah sesuai koridor hukum untuk melindungi reputasi perusahaan,” kata Eric.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak LSM Trinusa terkait tanggapan atas pernyataan manajemen PT GHM. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak terkait guna melengkapi pemberitaan.
Di tengah polemik tersebut, manajemen PT GHM memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan setiap perselisihan hubungan kerja melalui mekanisme hukum yang berlaku. []








