Kominfo mengungkapkan, jika revisi PP 109 Tahun 2012 tidak memuat larangan total iklan total di internet, maka pihaknya belum dapat menindaklanjuti iklan atau video tutorial berupa pemblokiran atau take down.
BARISAN.CO – Tahun lalu, adik dari Ulfa ketahuan membeli rokok elektrik lewat online. Hal itu Ulfa sampaikan dalam Webinar Hari Anak Nasional 2022, “Masihkah Pemerintah Berkomitmen Menurunkan Prevalensi Perokok Anak sesuai Mandat RPJMN 2020-2024”.
Saat pertama kali paket datang berupa seperangkat alat rokok elektrik, adiknya menyebut, itu milik temannya. Namun, beberapa bulan kemudian, paket datang yang hampir sama, setelah didesak oleh pihak keluarga, barulah adiknya Ulfa mengaku jika itu miliknya.
“Beli secara online dengan harga Rp500.000 secara online. Belinya menggunakan uang tabungan dari hasil Lebaran,” kata Ulfa pada Kamis (28/7/2022).
Ulfa mengungkapkan, adiknya melihat tutorial penggunaan vape melalui media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
“Karena emailnya masih pakai email kakaknya. Kita lihat history searching Youtubenya itu, dia searching vape, cara ganti kasa vape, dan bisa beli per kecil buat ganti,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi tersebut sangat detil sehingga adik dan teman-teman adiknya yang masih kelas 4 saat itu bisa mengaksesnya dengan mudah.
Ulfa mengakui, hal itu sangat mengkhawatirkan terutama tahun lalu anak-anak sekolah daring. Dia pun berharap agar pemerintah bisa membatasi akses agar anak terhadap tutorial atau iklan serupa tentang rokok elektrik.
Dia menambahkan, anak-anak SD/ SMP banyak yang mulai coba merokok elektronik karena tata cara video di internet begitu detil.
Menanggapi hal itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau mengatakan, revisi PP 109 Tahun 2012 harus menambahkan satu poin lain, yakni larangan total iklan rokok di internet.
Dia menyatakan, iklan rokok belum termask konten yang dilarang disebarluaskan melalui media internet. Itu menyebabkan, pihak Kominfo belum dapat menindaklanjutinya berupa pemblokiran atau take down.
“Kalau tidak, kami menjadi sulit. Dan, tentunya nanti ada pengampunya dari BPOM atau Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan tentang pemblokiran iklan,” ujar Anthonius.
Dia melanjutkan, ada hal menarik yang disampaikan oleh Ulfa. Menurutnya, soal penggunaan gawai seharusnya hanya boleh digunakan oleh anak sepenuhnya ketika jam belajar, di luar itu orang tua harus menariknya.
“Ini mungkin autokritik bagi kita semua,” tambahnya.
Itu dimaksudkan agar sedapat mungkin menjauhkan anak dari akses informasi seperti itu.
Selain itu, Anthonius menyampaikan, sembari menunggu revisi PP 109 Tahun 2012, harga naik dan tempat penjualan ditata sedemikian rupa sehingga setiap orang termasuk anak sulit mengakses rokok.
Namun begitu, dirinya menegaskan akan berupaya untuk mengatur sesuai dengan yang diamanatkan oleh Presiden.
“Jadi, untuk iklan di internet, pelaku industri menggunakan segala sarana untuk menjual, mempromosikan produknya. Itu pasti,” imbuhnya.
Internet memang memudahkan terutama di masa pandemi saat ini. Ditambah, dapat menemukan informasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan informasi.
Akan tetapi, Anthonius mengungkapkan, dengan adanya internet ini justru dimanfaatkan oleh industri menjual produknya agar lebih mudah dikonsumsi oleh masyarakat.
“Jadi, dari kami Kementerian Kominfo, berharap sekali dalam revisi PP 109 ini ada norma tentang pelarangan total iklan rokok di internet,” tegasnya. [rif]