“Tapi tentu pindah daya jangan dipaksakan kemudian nanti jeglak jeglek,” jelas Darmawan.
Rician Kenaik Tarif Dasar Listrik
Berikut penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dan pemerintah:
- Pelanggan R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarif listrik disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh. [rif]