Scroll untuk baca artikel
Berita

Sidang Kredit Macet Sritex Berlanjut, Keterangan Saksi Baru Menguatkan Tidak Ada Tindak Pidana Babay Farid Wazdi

×

Sidang Kredit Macet Sritex Berlanjut, Keterangan Saksi Baru Menguatkan Tidak Ada Tindak Pidana Babay Farid Wazdi

Sebarkan artikel ini
Sidang Kredit Sritex di Semarang Hadirkan Saksi Bank DKI dan Notaris
Suasana persidangan

Sidang perkara kredit bermasalah yang melibatkan PT Sritex kembali berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dari Bank DKI dan notaris yang menjelaskan proses pengajuan kredit perusahaan tersebut.

BARISAN.CO – Persidangan perkara kredit bermasalah yang berkaitan dengan PT Sritex kembali berlangsung pada 12 Maret 2026. Dalam sidang tersebut dihadirkan enam saksi dari Bank DKI yang terdiri dari dua orang dari unit bisnis, tiga orang dari audit internal, dan satu orang dari bagian kebijakan perkreditan.

Selain itu, turut hadir satu saksi dari luar Bank DKI yang merupakan notaris yang menangani kredit Sritex.

Dua saksi dari unit bisnis yang mengusulkan kredit kepada Sritex adalah FX Putra Misa dan Agung Setioroso.

Dalam keterangannya dijelaskan bahwa sebagai unit pengusul kredit, keduanya beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Sritex, baik pada level Senior Vice President maupun Direktur Utama perusahaan.

Permohonan kredit yang diajukan oleh Sritex saat itu mencapai Rp200 miliar. Namun karena kewenangan Agung Setioroso pada saat itu hanya sampai Rp75 miliar, FX Putra Misa kemudian memindahkannya ke unit yang memiliki kewenangan memproses permohonan kredit hingga batas maksimal pemberian kredit bank.

Unit bisnis kemudian memproses pengajuan kredit tersebut. FX Putra Misa selaku kepala grup memutuskan menurunkan plafon kredit dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar agar dapat diusulkan.

Proses tersebut disebut berjalan tanpa intervensi dari direksi Bank DKI, sebelum selanjutnya diteruskan ke unit risiko, unit hukum, dan unit kepatuhan.

Berdasarkan keterangan para saksi dari Bank DKI, proses pemberian kredit tersebut disebut telah mengikuti standar operasional prosedur bank yang tercantum dalam Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019. Usulan kredit juga dinyatakan layak untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Keputusan kelayakan tersebut didasarkan pada dokumen Ikhtisar Pengusulan Kredit yang disusun bersama oleh unit bisnis dan unit risiko. Selain itu, unit hukum dan kepatuhan juga dinyatakan telah memberikan status “comply”, karena tidak ada memo penolakan yang dikeluarkan kepada unit bisnis.

Dalam persidangan juga dibahas mengenai kriteria “Debitur Prima” yang sebelumnya dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan menjelaskan bahwa kriteria Debitur Prima antara lain harus memenuhi penilaian dari lembaga pemeringkat eksternal. Namun sesuai dengan SOP bank, penilaian tersebut tidak harus berasal dari lebih dari satu lembaga.

Disebutkan bahwa terdapat empat lembaga pemeringkat eksternal yang dapat dijadikan acuan, dan pemenuhan dari salah satu lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbedaan penafsiran mengenai hal tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli yang dapat memberikan pendapat mengenai penafsiran SOP terkait rating Debitur Prima.

Dalam persidangan juga disampaikan keterangan dari notaris Tjoa Karina Juwita yang menangani kredit PT Sritex.

Disebutkan bahwa pada 12 September 2020, FX Putra Misa mengirimkan surat penawaran kepada notaris tersebut agar menjadi notaris Bank DKI dalam proses kredit Sritex yang direncanakan berlangsung pada 23 Oktober 2020.

Hal ini menjadi perdebatan antara penasihat hukum para terdakwa dengan saksi FX Putra Misa, karena surat tersebut dikirim sebelum dokumen analisis kredit seperti Memorandum Analisa Kredit dan Ikhtisar Pengusulan Kredit disusun pada 16 Oktober 2020, sementara rapat komite kredit sendiri dilaksanakan pada 23 Oktober 2020.

Penasihat hukum mempertanyakan bagaimana saksi dapat mengetahui lebih awal bahwa kredit tersebut akan disetujui. Selain itu, permintaan dari PT Sritex untuk menggunakan notaris Tjoa Karina Juwita yang saat itu belum menjadi rekanan Bank DKI disebut telah dipenuhi lebih dahulu sebelum analisis kredit disusun.

Sementara itu, dalam kesaksian dari audit internal Bank DKI, penasihat hukum menyoroti kompetensi para saksi auditor yang dihadirkan oleh jaksa.

Hal ini karena para auditor tersebut tidak terlibat langsung pada saat peristiwa yang diperiksa terjadi, mengingat peristiwa kredit berlangsung pada Oktober 2020 sementara audit dilakukan pada 2023.

Audit yang dilakukan juga disebut sebagai audit reguler, bukan audit investigasi, serta tidak seluruh auditor memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk menganalisis perangkat pengusulan kredit.

Beberapa temuan auditor juga dipersoalkan, termasuk penilaian bahwa unit bisnis tidak memberikan analisis memadai mengenai reputasi PT Sritex.

Dalam dokumen analisis kredit disebutkan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, perusahaan yang tercatat di bursa saham dan masuk dalam indeks LQ45, pemasok pakaian militer di 44 negara, serta memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank baik domestik maupun internasional dengan kolektibilitas lancar berdasarkan data SLIK OJK pada Oktober 2020.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa terdapat kekeliruan angka dalam hasil temuan audit. Angka tersebut kemudian digunakan dalam Berita Acara Pemeriksaan dari tim auditor Bank DKI.

Disebutkan pula bahwa analisis laporan keuangan dalam audit tersebut menggunakan metode horizontal, sementara metode vertikal tidak digunakan sehingga dinilai dapat menimbulkan bias dalam hasil temuan.

Hasil audit tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.

Dengan keterangan dari enam saksi Bank DKI dan satu notaris kredit Sritex, persidangan perkara ini masih terus berlanjut di Semarang dan diharapkan berjalan dengan adil serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. []