Scroll untuk baca artikel
Berita

Sidang Kredit Sritex di Semarang Hadirkan Saksi Bank DKI dan Notaris, Proses Pengajuan Kredit Rp150 Miliar Terungkap

×

Sidang Kredit Sritex di Semarang Hadirkan Saksi Bank DKI dan Notaris, Proses Pengajuan Kredit Rp150 Miliar Terungkap

Sebarkan artikel ini
Sidang Kredit Sritex di Semarang Hadirkan Saksi Bank DKI dan Notaris
Suasana persidangan

Sidang dugaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Semarang kembali menyita perhatian

BARISAN.CO – Persidangan perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di pengadilan di Semarang pada Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tujuh saksi yang terdiri dari enam pegawai dan pejabat Bank DKI serta satu orang notaris yang menangani dokumen kredit perusahaan tekstil tersebut.

Para saksi yang dihadirkan meliputi dua orang dari unit bisnis Bank DKI, tiga orang dari audit internal bank, satu orang dari penyusun kebijakan perkreditan, serta seorang notaris yang terlibat dalam proses administrasi kredit Sritex.

Dua saksi dari unit bisnis yang memberikan keterangan di persidangan adalah FX Putra Misa dan Agung Setioroso, yang pada saat itu terlibat dalam proses pengusulan kredit kepada Sritex.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi menjelaskan bahwa unit bisnis Bank DKI melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Sritex, baik pada level senior vice president maupun direktur utama perusahaan.

Permohonan kredit yang diajukan Sritex pada awalnya disebut mencapai Rp200 miliar. Namun karena keterbatasan kewenangan unit yang menangani pengajuan tersebut, nilai kredit kemudian disesuaikan.

Agung Setioroso disebut hanya memiliki kewenangan memproses kredit hingga Rp75 miliar. Untuk memproses permohonan yang lebih besar, penanganan pengajuan tersebut kemudian dialihkan ke unit lain yang memiliki kewenangan lebih luas.

Dalam proses selanjutnya, nilai kredit yang diajukan kepada komite kredit diturunkan menjadi Rp150 miliar.

Setelah proses pengajuan oleh unit bisnis, dokumen usulan kredit kemudian diteruskan ke unit manajemen risiko serta unit hukum dan kepatuhan untuk dilakukan analisis lanjutan sebelum dibahas dalam rapat komite kredit.

Para saksi dari Bank DKI menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur bank, yaitu Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019.

Berdasarkan keterangan para saksi, pengajuan kredit tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke pembahasan komite kredit setelah melalui penyusunan dokumen analisis kredit internal, termasuk Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK).

Dokumen tersebut disusun bersama oleh unit bisnis dan unit risiko, sementara unit hukum dan kepatuhan menyatakan tidak terdapat catatan penolakan terhadap usulan kredit tersebut.

Dalam persidangan juga dibahas mengenai kriteria “Debitur Prima” yang sebelumnya menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan Bank DKI menjelaskan bahwa kategori tersebut berkaitan dengan penilaian dari lembaga pemeringkat eksternal.

Menurut keterangan saksi, standar operasional prosedur bank menyebutkan bahwa penilaian debitur dapat merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal yang menjadi acuan bank.

Dari empat lembaga pemeringkat yang diakui, pemenuhan penilaian dari salah satu lembaga dinilai sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perbedaan penafsiran mengenai kriteria tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan ahli guna memberikan penjelasan mengenai interpretasi ketentuan terkait penilaian rating debitur tersebut.

Selain saksi dari Bank DKI, persidangan juga menghadirkan notaris Tjoa Karina Juwita yang menangani dokumen kredit Sritex.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi menyebut menerima surat dari FX Putra Misa pada 12 September 2020 yang berisi penawaran agar dirinya menjadi notaris dalam pengurusan kredit Sritex yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2020.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang karena surat tersebut dikirim sebelum sejumlah dokumen analisis kredit disusun dan sebelum rapat komite kredit dilaksanakan.

Dokumen seperti Memorandum Analisa Kredit dan Ikhtisar Pengusulan Kredit diketahui ditandatangani pada 16 Oktober 2020, sementara rapat komite kredit berlangsung pada 23 Oktober 2020.

Dalam sidang yang sama, tiga saksi dari audit internal Bank DKI juga memberikan keterangan mengenai audit yang dilakukan terhadap proses kredit tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 2023 dan merupakan audit reguler terhadap kegiatan perkreditan yang telah berjalan sebelumnya.

Audit tersebut antara lain menelaah dokumen analisis kredit serta laporan keuangan perusahaan. Dalam dokumen analisis kredit disebutkan sejumlah profil perusahaan, termasuk status perusahaan sebagai emiten yang tercatat di bursa serta hubungan kredit dengan sejumlah bank lain.

Persidangan perkara kredit yang berkaitan dengan Sritex tersebut masih terus bergulir di pengadilan di Semarang.

Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan. []