Pemerintah membagikan makanan bergizi berupa beras, telur, dan ayam kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Oleh: Risky Kusuma Hartono, Ph.D. dan Fadhilah Rizky Ningtyas, S.K.M.
(Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PKJS-UI))
PEMERINTAH telah memberikan bantuan sosial (bansos) agar keluarga pra-sejahtera tetap mendapatkan kecukupan makanan bergizi di tengah kenaikan harga kebutuhan pangan.
Pemerintah membagikan makanan bergizi berupa beras, telur, dan ayam kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kebijakan ini tentu telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Orang Miskin, yang menyatakan bahwa masyarakat miskin dan rentan memiliki hak untuk menerima perlindungan sosial sehingga keluarganya dapat memenuhi kebutuhan dasar minimum.
Di tengah pemberian bantuan langsung tunai dan makanan bergizi, kita tentu masih ingat dengan barang godaan, yaitu rokok. Rokok menjadi konsumsi terbesar kedua rumah tangga pra-sejahtera setelah konsumsi makanan dan minuman jadi berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022.
Bahkan, terdapat studi yang menemukan bahwa keluarga penerima bantuan sosial lebih banyak yang mengonsumsi rokok dibandingkan dengan keluarga non-penerima. Tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana bansos yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tapi justru dialihkan untuk membeli rokok.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei 2023 ini mengusung tema tentang “We need food, not tobacco”. Ini sejalan dengan semangat setiap keluarga termasuk kelompok pra-sejahtera untuk terus meningkatkan konsumsi gizi keluarga dibandingkan dengan memilih membeli rokok.
Kebijakan pemerintah melalui pemberian bansos bertujuan untuk mempertahankan kebutuhan pangan keluarga pra-sejahtera. Keluarga penerima manfaat bansos perlu lebih bijak untuk memilih tidak belanja rokok, melainkan lebih meningkatkan kebutuhan gizi keluarga terutama untuk anak, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang lebih sehat.
Keluarga miskin perokok terbukti cenderung dapat meningkatkan risiko stunting pada anak karena kekurangan asupan nutrisi.
Selain itu, bukti lain menunjukkan bahwa anak dari keluarga perokok penerima bansos cenderung mengalami putus sekolah, serta perempuan dan anak-anak dalam keluarga miskin kerap menjadi korban paparan rokok. Ini dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan penurunan kesehatan mereka, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Apalagi studi membuktikan bahwa kenaikan 1 persen belanja rokok dapat meningkatkan 6 persen poin kemiskinan pada rumah tangga. Momen HTTS inilah, saatnya bagi Pemerintah untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak berperilaku merokok, termasuk keluarga penerima bansos agar mereka dapat terlepas dari jeratan kemiskinan.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menekankan bahwa dana bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.
Selain itu, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2022 tentang Pengendalian Konsumsi Rokok di Lingkungan Kementerian Sosial Pasal Keenam dan Ketujuh menyebutkan adanya pelarangan pengeluaran dana bantuan sosial untuk membeli rokok.
Kebijakan dan regulasi ini memberikan peluang untuk menekan konsumsi rokok pada keluarga penerima bansos. Sayangnya, peluang tersebut tidak terlepas dari berbagai macam tantangan.
Keluarga miskin masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan perilaku merokok mereka karena harga rokok di Indonesia masih sangat murah dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke atas lainnya, seperti Bangladesh, Brasil, India, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Kisaran harga rokok di Indonesia masih sangat bervariasi dari harga yang termurah hingga yang termahal karena struktur cukai rokok yang rumit.
Selain itu, rokok batangan masih mudah dibeli dengan harga yang sangat murah, yaitu hanya Rp2.000 per batang. Ditambah lagi adanya iklan, promosi, dan sponsorship rokok yang masih sering dijumpai di warung-warung.
Berbagai usulan penyelesaian tantangan pengendalian konsumsi rokok pada keluarga penerima bansos telah didiskusikan bersama dengan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk petugas bansos.
Studi yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tersebut melempar usulan pemberian reward dan sanksi kepada keluarga penerima bansos.
Reward tersebut dapat diberikan kepada keluarga yang berhasil mengendalikan perilaku merokoknya setidaknya selama menjadi penerima bansos, sedangkan usulan sanksi diberikan kepada keluarga penerima bansos yang terbukti masih merokok.
Akan tetapi, usulan sistem insentif berupa reward dan sanksi tersebut masih memiliki banyak hambatan untuk diterapkan karena keterbatasan sumber daya untuk melaksanakan pengawasan dan berbagai kendala dari aspek eksternal, yaitu harga rokok murah dan maraknya iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Walaupun terdapat berbagai macam tantangan, studi PKJS-UI memberikan beberapa strategi alternatif yang dapat diterapkan oleh Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok pada keluarga penerima bantuan sosial.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan, yaitu integrasi program penerimaan bansos milik Kementerian Sosial dengan program Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) milik Kementerian Kesehatan. Usulan ini sama halnya seperti kewajiban keluarga penerima bansos untuk vaksinasi booster Covid-19 sebelum mereka dapat menerima manfaat bansos.
Keluarga penerima bansos dapat diwajibkan terlebih dahulu untuk mengunjungi Klinik UBM sebelum mendapatkan bansos.
Pada saat berkunjung ke Klinik UBM, mereka diharapkan dapat melakukan tes skrining kesehatan, pemeriksaan kapasitas paru-paru, konseling berhenti merokok khusus pada keluarga perokok, serta dukungan sosial istri untuk membantu suami berhenti merokok. Bukti kunjungan Klinik UBM dapat menjadi sertifikat setiap akan mengambil bansos.
Integrasi program bansos dan Klinik UBM memiliki beberapa kelebihan, di antaranya sebagian besar puskesmas di Indonesia telah memiliki Klinik UBM dan pengadaan alat-alat skrining yang cukup murah.
Pendanaannya pun dapat dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus Kesehatan, yaitu Bantuan Operasional Kesehatan.
Keuntungan lain dari adanya integrasi ini adalah dapat meningkatkan jumlah kunjungan pasien ke Klinik UBM dan adanya data keluarga penerima bansos perokok beserta tren penurunannya setelah rutin mengunjungi Klinik UBM. Pemerintah diharapkan dapat mewujudkan integrasi tersebut melalui pilot project di satu daerah sebelum diterapkan secara nasional.
Pemerintah tengah mengusulkan dan mempersiapkan digitalisasi bansos, di antaranya pembelanjaan bansos hanya dapat ditentukan oleh warung yang ditunjuk serta pembelanjaan melalui uang elektronik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan pembelanjaan dana bansos.
Namun, upaya digitalisasi bansos ini memiliki pertimbangan, yaitu tidak semua masyarakat pra-sejahtera memiliki akses yang mumpuni terhadap teknologi.
Apalagi disparitas geografi Indonesia yang cukup beragam dan masih terdapat daerah dengan kondisi yang timpang dan cukup tertinggal. Hal ini akan mempersulit implementasi digitalisasi bansos.
Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada keluarga penerima bansos adalah melalui pengendalian dari aspek eksternal Kementerian Sosial. Pemerintah perlu melarang penjualan rokok batangan.
Setidaknya rokok yang dijual secara per bungkus dapat meningkatkan indeks kemahalan sehingga mengurangi keterjangkuan rokok pada masyarakat kelompok pra-sejahtera. Implementasi pelarangan penjualan rokok secara per batang dapat diwujudkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Kebijakan lain adalah dengan menaikkan harga rokok melalui kebijakan kenaikan cukai rokok secara persisten dan konsisten.
Pemerintah juga harus melanjutkan kebijakan penyederhanaan strata tarif cukai rokok untuk mengurangi gap tarif harga rokok yang paling mahal dan paling murah. Dengan demikian konsumen rokok termasuk penerima bansos perokok semakin tidak memiliki pilihan harga rokok yang lebih murah.
Dari sisi non-harga, Pemerintah perlu melarang iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Keseluruhan aspek internal dan eksternal tersebut dapat dijadikan solusi untuk menekan konsumsi rokok pada penerima bansos, namun masih memerlukan implementasi, pemantauan, dan evaluasi lebih lanjut agar langkah tersebut dapat berjalan dengan optimal. []









