Scroll untuk baca artikel
Kolom

Solusi Menekan Konsumsi Rokok pada Keluarga Penerima Bantuan Sosial

Redaksi
×

Solusi Menekan Konsumsi Rokok pada Keluarga Penerima Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini
Konsumsi Rokok pada Keluarga Penerima Bantuan Sosial
Ilustrasi foto/Pexels.com

Apalagi studi membuktikan bahwa kenaikan 1 persen belanja rokok dapat meningkatkan 6 persen poin kemiskinan pada rumah tangga. Momen HTTS inilah, saatnya bagi Pemerintah untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak berperilaku merokok, termasuk keluarga penerima bansos agar mereka dapat terlepas dari jeratan kemiskinan.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menekankan bahwa dana bantuan sosial tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

Selain itu, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2022 tentang Pengendalian Konsumsi Rokok di Lingkungan Kementerian Sosial Pasal Keenam dan Ketujuh menyebutkan adanya pelarangan pengeluaran dana bantuan sosial untuk membeli rokok.

Kebijakan dan regulasi ini memberikan peluang untuk menekan konsumsi rokok pada keluarga penerima bansos. Sayangnya, peluang tersebut tidak terlepas dari berbagai macam tantangan.

Keluarga miskin masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan perilaku merokok mereka karena harga rokok di Indonesia masih sangat murah dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke atas lainnya, seperti Bangladesh, Brasil, India, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Kisaran harga rokok di Indonesia masih sangat bervariasi dari harga yang termurah hingga yang termahal karena struktur cukai rokok yang rumit.

Selain itu, rokok batangan masih mudah dibeli dengan harga yang sangat murah, yaitu hanya Rp2.000 per batang. Ditambah lagi adanya iklan, promosi, dan sponsorship rokok yang masih sering dijumpai di warung-warung.

Berbagai usulan penyelesaian tantangan pengendalian konsumsi rokok pada keluarga penerima bansos telah didiskusikan bersama dengan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Sosial dan Dinas Sosial untuk petugas bansos.

Studi yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) tersebut melempar usulan pemberian reward dan sanksi kepada keluarga penerima bansos.

Reward tersebut dapat diberikan kepada keluarga yang berhasil mengendalikan perilaku merokoknya setidaknya selama menjadi penerima bansos, sedangkan usulan sanksi diberikan kepada keluarga penerima bansos yang terbukti masih merokok.

Akan tetapi, usulan sistem insentif berupa reward dan sanksi tersebut masih memiliki banyak hambatan untuk diterapkan karena keterbatasan sumber daya untuk melaksanakan pengawasan dan berbagai kendala dari aspek eksternal, yaitu harga rokok murah dan maraknya iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

Walaupun terdapat berbagai macam tantangan, studi PKJS-UI memberikan beberapa strategi alternatif yang dapat diterapkan oleh Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok pada keluarga penerima bantuan sosial.