Scroll untuk baca artikel
Kolom

Solusi Menekan Konsumsi Rokok pada Keluarga Penerima Bantuan Sosial

Redaksi
×

Solusi Menekan Konsumsi Rokok pada Keluarga Penerima Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini
Konsumsi Rokok pada Keluarga Penerima Bantuan Sosial
Ilustrasi foto/Pexels.com

Salah satu strategi yang dapat diterapkan, yaitu integrasi program penerimaan bansos milik Kementerian Sosial dengan program Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) milik Kementerian Kesehatan. Usulan ini sama halnya seperti kewajiban keluarga penerima bansos untuk vaksinasi booster Covid-19 sebelum mereka dapat menerima manfaat bansos.

Keluarga penerima bansos dapat diwajibkan terlebih dahulu untuk mengunjungi Klinik UBM sebelum mendapatkan bansos.

Pada saat berkunjung ke Klinik UBM, mereka diharapkan dapat melakukan tes skrining kesehatan, pemeriksaan kapasitas paru-paru, konseling berhenti merokok khusus pada keluarga perokok, serta dukungan sosial istri untuk membantu suami berhenti merokok. Bukti kunjungan Klinik UBM dapat menjadi sertifikat setiap akan mengambil bansos.

Integrasi program bansos dan Klinik UBM memiliki beberapa kelebihan, di antaranya sebagian besar puskesmas di Indonesia telah memiliki Klinik UBM dan pengadaan alat-alat skrining yang cukup murah.

Pendanaannya pun dapat dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus Kesehatan, yaitu Bantuan Operasional Kesehatan.

Keuntungan lain dari adanya integrasi ini adalah dapat meningkatkan jumlah kunjungan pasien ke Klinik UBM dan adanya data keluarga penerima bansos perokok beserta tren penurunannya setelah rutin mengunjungi Klinik UBM. Pemerintah diharapkan dapat mewujudkan integrasi tersebut melalui pilot project di satu daerah sebelum diterapkan secara nasional.

Pemerintah tengah mengusulkan dan mempersiapkan digitalisasi bansos, di antaranya pembelanjaan bansos hanya dapat ditentukan oleh warung yang ditunjuk serta pembelanjaan melalui uang elektronik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan pembelanjaan dana bansos.

Namun, upaya digitalisasi bansos ini memiliki pertimbangan, yaitu tidak semua masyarakat pra-sejahtera memiliki akses yang mumpuni terhadap teknologi.

Apalagi disparitas geografi Indonesia yang cukup beragam dan masih terdapat daerah dengan kondisi yang timpang dan cukup tertinggal. Hal ini akan mempersulit implementasi digitalisasi bansos.

Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada keluarga penerima bansos adalah melalui pengendalian dari aspek eksternal Kementerian Sosial. Pemerintah perlu melarang penjualan rokok batangan.

Setidaknya rokok yang dijual secara per bungkus dapat meningkatkan indeks kemahalan sehingga mengurangi keterjangkuan rokok pada masyarakat kelompok pra-sejahtera. Implementasi pelarangan penjualan rokok secara per batang dapat diwujudkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.