Scroll untuk baca artikel
Terkini

Sri Mulyani Pecat Pejabat Pajak yang Anaknya Arogan, Pegawai Kemenkeu Tak Lapor LHKPN Bakal Ditindak

Redaksi
×

Sri Mulyani Pecat Pejabat Pajak yang Anaknya Arogan, Pegawai Kemenkeu Tak Lapor LHKPN Bakal Ditindak

Sebarkan artikel ini

Sri Mulyani mewajibkan semua pegawai di Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaannya. Bagi mereka yang tidak melakukan pelaporan akan segera ditindak.

BARISAN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani bertindak tegas dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pencopotan tersebut buntut peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio terhadap putra pengurus GP Ansor yang viral.

Menurut Sri Mulyani, tindakan keji dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu staf Dirjen Pajak tidak dapat ditoleransi.

“Ini merupakan permasalahan pribadai, namun berdampak pada institusi kementerian Keuangan khususnya Direktorat Pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Jumat (24/2/2023).

Menkeu menjelaskan jika gaya hidup mewah pegawai sangat berdampak pada legitimasi Kementerian Keuangan yang mempertanyakan dari mana semua sumber harta tersebut. Karena hal itu menciderai institusi Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak.

“Tindakan menciderai Direktorat Pajak tidak dapat di toleril, dan kami akan mengambil tindakan tegas,” terang nya.

Dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Periksa Harta Rafael Alun

Sri Mulyani sudah memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dalam hal kewajarannya.

“Pada 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

“Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023,” ucapnya.

Penegakan Tiga Linear Pertahanan dari Sistim

Kementerian Keuangan, lanjut Sri Mulyani, akan terus memperkuat untuk menegakan tiga linear pertahanan dari sistim

Pertahanan pertama bagaimana manajemen pimpinan unit terkait yang melihat jajaran dibawahnya yang ditengarai melakukan salah satu tidakan penyalahgunaan wewenang. Atau memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melanggar aturan untuk melakukan penindakan

Koreksi yang kedua adalah kepatuhan internal yang ada di masing-masing unit selelon satu dalam memantau bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketiga Direktoral Kementerian keuangan untuk terus menjaga integritas Kementerian Keuangan.

Ketiga lini ini akan terus diperkuat untuk memberikan keyakinan pada masyarakat. Bahwa Direktoral Pajak dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Saya menerima informasi bahwa ada beberapa anggota Direktoral Pajak yang melakukan penyimpangan untuk segera ditindak,” tambah Srimulyani.

Pegawai Kemenkeu yang Tak Lapor LHKPN Bakal Ditindak

Sri Mulyani mewajibkan semua pegawai, pejabat yang bukan pejabat kementerian keuangan dan semua yang terlibat di Kementerian Keuangan untuk melaporkan harta kekayaannya. Bagi mereka yang tidak melakukan pelaporan akan segera ditindak.

“Sedangkan institusi yang berekrja sama dengan Kementerian Keuangan juga harus memberikan laporan yang sah dan kredibel. Jika tidak melakukan hal tersebut maka kami akan memutus dan tidak akan bekerjasama dengan pihak tersebut,” papar Srimulyani.

Selain itu, Kemenkeu juga akan meningkatkan sistem pengaduan yang ada di Kementerian Keuangan.

“Kami akan segera menindak lanjutinya serta melakukan ferivikasi serta penindakan hingga hukuman disliplin,” jelasnya. [rif]