Scroll untuk baca artikel
Terkini

Subsidi Pupuk Dirampingkan dari 70 Komoditas Jadi 9, Ini Daftar dan Syaratnya

Redaksi
×

Subsidi Pupuk Dirampingkan dari 70 Komoditas Jadi 9, Ini Daftar dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah memotong sebagian besar komoditas yang sebelumnya masuk ke dalam skema pupuk bersubsidi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur penetapan tata cara penebusan, alokasi, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian.

Jika aturan lama mengatur pupuk bersubsidi untuk lebih dari 70 komoditas, kini berkurang menjadi 9 komoditas yang terdiri dari tiga subsektor. Sementara pupuk yang disubsidi hanya dua jenis: Urea dan NPK.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI Ali Jamil mengatakan, terdapat sembilan komoditas utama yang memperoleh subsidi pupuk. Meliputi tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (tebu, kakao, dan kopi).

“Penentuan 9 komoditas ini sudah disepakati pada pertemuan Panja Pupuk Bersubsidi di Komisi IV DPR,” tutur Ali dalam penjelasannya di Konferensi Pers Sosialisasi Kebijakan tentang Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Jumat (15/7/2022).

Permentan yang dibuat sebagai langkah strategis pemerintah ini bertujuan untuk penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.

Implementasi subsidi pupuk nantinya akan menyasar pada petani yang melakukan usahatani di subsektor tanaman pangan, koltikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam. Petani juga tergabung dalam kelompok tani yang telah terdaftar secara resmi.

Menurut Ali, mekanisme pengusulan alokasi pupuk subsidi menggunakan data spasial dan atau luas lahan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Dimana, sasaran penerima pupuk subsidi adalah petani dengan kepemilikan lagan maksimal 2 hektar per musim tanam.

Selain itu, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Karena dinilai sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indonesia pada Juni 2022 secara month to month (mtm) sebesar 0,61%. Salah satu pengaruh inflasi terjadi karena kenaikan harga komoditas hortikultura.

“Adanya perbaikan tata kelola pupuk subsidi ini akan mempengaruhi program-program terintegrasi di seluruh sektor. Komoditas hortikultura yang berpengaruh pada inflasi di negara ini, makanya ini perlu didukung,” tutur Ali. [rif]