BARISAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat yang belum mendaftar ke sistem kementerian sesuai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta PSE lingkup privat seperti WhatsApp, Facebook, Google, Twitter, hingga Netflix segera mendaftarkan operasionalnya di Indonesia paling lambat Rabu, (20/7/2022).
Semuel berdalih pendaftaran sebagai PSE lingkup privat bukan hanya soal perekonomian, tetapi tentang apakah perusahaan-perusahaan digital baik asing maupun dalam negeri menghormati perundangan yang berlaku di tanah air.
“PSE harus mendaftar untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Berkaca dari kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?” kata Semuel yang karib disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE mengutip dari situs Kominfo.
Pendaftaran Satu Pintu
Dirjen Semuel menambahkan pendaftaran dilakukan satu pintu melalui situs Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS) yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
“Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tercatat. Bila tidak tercatat, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan dikutip dari situs Kominfo, 21 Juni 2022.
Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa; menyediakan layanan transaksi keuangan; menyediakan layanan materi digital berbayar; menyediakan layanan komunikasi; menyediakan layanan mesin pencari; dan melakukan data pribadi untuk transaksi elektronik.
Syarat Dokumen untuk Permohonan Pendaftaran PSE Lingkup Privasi
Untuk melakukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privasi, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum masuk ke tahap pendaftaran di Kominfo.
a. NIB dan izin usaha komersial, untuk mendapatkannya, Anda bisa mengakses tautan https://oss.go.id/
b. keterangan domisili perusahaan terakhir
c. identitas penanggung jawab
d. NPWP perusahaan/perorangan
e. profil penyelenggara sistem elektronik
f. gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
g. nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
h. sertifikat keamanan.
Tahapan Pendaftaran PSE
a. Pembuatan akun
Setelah syarat lengkap, Anda perlu membuat akun layanan Kominfo dengan mengakses tautan: https://layanan.kominfo.go.id/register.
Pendaftaran user PSE di Kominfo dilakukan dengan mengisi email dan password. Tunggu hingga Anda mendapat email konfirmasi dan tautan untuk validasi.
Setelah Anda berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi data-data dengan mengisi formulir pendaftaran PSE.
b. Tunggu verifikasi data
Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap dan telah Anda kirimkan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo.
Jika telah selesai, Anda akan mendapat email berisi hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kelengkapan dokumen, jika tidak ada kekurangan maka Anda bisa melanjutkan pendaftaran.
c. Status terdaftar
Ketika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan status pendaftaran PSE yang Anda lakukan. Nomor Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik ini pun dapat diunduh.
Hingga Senin (18/7/2022) tercatat, ada 912 PSE yang sudah mendaftar. Sejumlah PSE global seperti WhatsApp, Instagram, Instagram, Facebook, hingga Tiktok belum muncul melalui pencarian PSE yang sudah terdaftar di situs Kominfo.