Scroll untuk baca artikel
Terkini

Thrifting Dianggap Rusak Pasar Produk Lokal, Menteri Teten Angkat Suara

Redaksi
×

Thrifting Dianggap Rusak Pasar Produk Lokal, Menteri Teten Angkat Suara

Sebarkan artikel ini

Keberadaan produk impor pakaian bekas diminati. Sementara produk lokal semakin ditinggal.

BARISAN.CO Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyebut impor barang-barang thrift atau pakaian bekas merugikan usaha kecil dalam negeri.

Pasalnya, di toko-toko atau pasar thrift banyak ditemukan barang bermerek. Dan hampir semua mulai dari sepatu, jaket, tas, topi, dan lain-lain dijual dengan harga miring. Di sisi lain, produk-produk lokal menjadi semakin tidak diminati.

Alasan masyarakat melakukan thrifting, atau sering disebut juga dengan istilah lain yakni preloved maupun secondhand, umumnya karena ingin tampil kece dengan harga terjangkau. Ada pula alasan lain seperti sirkularitas yang dilandasi kesadaran bahwa setiap potong pakaian harusnya tetap dipakai selama kondisinya baik meskipun pemilik berganti.

Namun, Teten Masduki punya alasan kuat menolak masuknya impor pakaian bekas. Ia mengatakan hendak melindungi produk UMKM, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil.

“Selain ada dampak kesehatan, dampak lingkungan. Kami memang bersikeras dan malah semestinya bea cukai meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal ini ke pasar dalam negeri,” kata Teten.

Teten meyakini kebanyakan thrift masuk ke Indonesia secara ilegal. Dalam hal ini, pemerintah secara tegas melarang impor barang bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022.

Dalam sebuah kesempatan Teten mengatakan: “Penyelundupan produk-produk tekstil bekas termasuk sepatu, menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan bangga buatan Indonesia,” dikutip dari Tempo.

Gerakan bangga buatan Indonesia yang disebut Teten kali pertama diembuskan 14 Mei 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi menyinggung eksistensi produk lokal yang sebenarnya tidak kalah dengan produk luar.

Teten ingin agar masyarakat membeli produk lokal. Di sisi lain, ia juga mendorong para pengusaha thrift-store untuk mencari produk lain yang keberadaannya tidak melanggar hukum.

“Sebenarnya banyak alternatif, pedagang-pedagang bisa menjual produk lokal. Jadi ini bukan sesuatu yang jadi pertimbangan untuk menyetop produk ilegal ini untuk diperdagangkan,” ujarnya.

“Kami ingin melindungi UMKM. Sebab [impor pakaian bekas] memukul industri tekstil dan produk tekstil, sebagian besar itu menengah ke bawah, subkontraktor dari usaha-usaha besar,” kata Teten. [dmr]