BARISAN.CO – Perayaan Hari Raya Idul Fitri yang tinggal hitungan hari lagi disambut oleh kenaikan sejumlah harga dan tarif. Adapun harga dan tarif yang mengalami kenaikan antara lain harga sembako, tarif tol, dan tarif PPN 11%. Selain itu, harga BBM jenis Pertalite dan Gas Elpiji 3 kg juga direncanakan segera dinaikkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan menyatakan bahwa kenaikan sejumlah harga menjelang lebaran bisa mengurangi kebahagiaan rakyat dalam merayakan hari kemenangan. Karena itu, perlu upaya konkret untuk meredam kenaikan harga dan tarif agar tidak semakin membebani rakyat.
“Hari lebaran idealnya dirayakan dengan suka-cita serta kegembiraan. Rakyat perlu merayakan hari kemenangan tahun ini dengan sedikit lebih meriah, karena sudah 2 tahun diberlakukan pembatasan sosial dan larangan mudik,” kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Komisi XI DPR-RI dalam keterangan tertulisnya kepada barisan.co, Rabu (27/4/2022).
Politisi yang biasa disapa Hergun itu lalu menjabarkan terjadinya kenaikan harga sembako yang mencapai 25%. Komoditas yang mengalami kenaikan antara lain minyak goreng, bawang merah, bawang putih, daging, buah-buahan, tepung terigu dan cabe-cabean.
“Menurut pantauan harga di sejumlah pasar, harga minyak goreng curah berada pada harga Rp20.000 per kg, padahal pemerintah sudah menetapkan HET sebesar Rp15,5 ribu per kg atau Rp14 ribu per liter,” bebernya.
“Harga bawang merah naik dari Rp38 ribu menjadi Rp45 ribu, bawang putih naik dari Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu, daging ayam dari Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu, serta telur dari Rp24 ribu menjadi Rp25,8 ribu,” lanjutnya.
Ia pun menambahkan, harga gula pasir naik dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu. Serta harga daging sapi dari Rp145 ribu menjadi Rp150 ribu.
Ketua DPP Partai Gerindra lalu menjabarkan terjadinya kenaikan tarif tol pada ruas Tol Cipali, Tol Sumo (Surabaya-Mojokerta), dan Tol Gempol-Pandaan. Dengan adanya kenaikan tersebut, secara otomatis masyarakat yang mudik melalui jalan tol harus meroboh kocek lebih dalam lagi.
“Kenaikan Jalan Tol Cipali diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022. Besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini sebesar 3 persen,” jelasnya.
“Untuk Golongan I menjadi Rp119 ribu dari Rp107 ribu, kemudian golongan II menjadi Rp196 ribu dari Rp177 ribu. Golongan III menjadi Rp196 ribu dari Rp177 ribu, Golongan IV menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp246 ribu dari Rp222 ribu,” lanjutnya.