Scroll untuk baca artikel
Lingkungan

1.332 Pohon di Sungai Ciliwung Terlilit Sampah Plastik, Pemerintah Terancam Somasi

Redaksi
×

1.332 Pohon di Sungai Ciliwung Terlilit Sampah Plastik, Pemerintah Terancam Somasi

Sebarkan artikel ini

“Tahun 2023 PAM Jaya akan menggunakan Ciliwung sebagai bahan baku PDAM. Tetapi, ancaman mikroplastik, logam berat dan senyawa pengganggu hormone, limbah pertanian dan obat-obatan akan menjadi ancaman serius jika pemerintah tidak dari segera mengendalikan sumber-sumber pencemaran yang saat ini tidak terkontrol,” tambah Daru.

Sedangkan, Managing Director Water Witness yang berlokasi di Inggris, Nick Hepworth merasa prihatin melihat kondisi sungai Ciliwung.

“Sama seperti kota-kota besar di dunia yang masih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, pendidikan dan kesehatan, Indonesia masih mengabaikan penanganan problem sungai sehingga kita bisa melihat sungai di ibukota Indonesia ini masih kotor dan penuh dengan sampah plastik,” tegas Nick.

Temuan Sampah Sachet

Menurut UN Environment Programme (UNEP), dunia menghasilkan 400 juta ton sampah plastik setiap tahunnya. Sebagian besar, plastik-plastik itu tidak hilang sepenuhnya, mereka hanya menjadi bagian yang lebih kecil dan lebih kecil.

Saat ini, plastik sachet justru menjadi taktik pemasaran karena dianggap lebih efisien. Namun demikian, bahaya mengancam lingkungan dari sampah jenis itu.

“Temuan sampah plastik yang paling mendominasi adalah tas kresek, pakaian bekas, styrofoam dan sachet,” ungkap Daru.

Peneliti Ecoton ini mengungkapkan, jenis sampah sachet yang ditemukan dihasilkan oleh brand-brand multinasional seperti Unilever, Danone, Nestle dan Unicharm serta produk lokal seperti Wings, Mayora, Garudafood, Orang Tua, Siantar Top dan brand-brand lokal yang memproduksi personal care dan household product.

“Selain tanggung jawab pemerintah untuk memprioritaskan pengendalian sampah yang masuk ke badan air, produsen penghasil sampah sulit didaur ulang harus ikut membersihkan sampah yang mereka hasilkan dan mencemari Ciliwung. Mereka punya kewajiban EPR atau Extended Producer Responsibility yang diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008 pasal 15,” jelas Daru.

Daru memaparkan, sampah sachet termasuk dalam kategori sampah residu karena kemasan multilayer tidak bisa didaur ulang.

“Umumnya sampah sachet akan berakhir di sungai lalu mengalir ke laut atau dibakar. Padahal membakar plastik akan menimbulkan dioksin dan furan yang bersifat karsinogen” imbuhnya.

Temuan Sampah Plastik di Sungai Ciliwung, Tindakan Pemerintah Melawan Hukum

Berdasarkan hasil susur sungai tersebut, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dinilai harus membersihkan sampah-sampah yang ada dibantaran Ciliwung karena dalam lampiran PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai disebutkan, sungai di Indonesia harus nihil sampah.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi menegaskan, pihaknya akan mengajukan somasi pada Presiden Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat atas pembiaran timbulan sampah liar di Ciliwung.