“Jika tidak ada tindakan Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI untuk membersihkan sampah-sampah yang melilit pohon di bantaran Ciliwung, maka pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan sumber-sumber pencemaran dan tidak mematuhi amanat PP 22/2021 yang mensyaratkan sungai Ciliwung harus bebas dari sampah plastik. Temuan 1332 pohon terlilit sampah plastik adalah bukti tidak seriusnya pemerintah dalam menjaga kelestarian dan kualitas air Ciliwung,” tegas Prigi. [rif]
Baca Juga
CURAH hujan sangat tinggi hampir di seluruh wilayah…
Sebanyak 70% plastik yang masuk ke fasilitas daur…
BARISAN.CO – Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) pada…