Pada UU APBN 2023, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan bagian anggaran (BA) Otorita IKN guna mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, hingga penyelenggaraan pemda IKN.
Penetapan BA Otorita IKN dilakukan oleh menteri keuangan. Pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota dapat dilakukan oleh kementerian sesuai tugas dan fungsinya.