PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah menyampaikan enam sikap menjelang Muktamar NU, mulai dari seruan menjaga independensi hingga menolak tekanan, intervensi, dan politik uang.
BARISAN.CO – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jawa Tengah menyampaikan enam sikap menjelang Muktamar ke-35 NU.
Sikap tersebut menekankan pentingnya Muktamar berlangsung jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab serta bebas dari tekanan maupun kepentingan yang dapat memengaruhi proses organisasi.
Enam sikap tersebut disampaikan dalam Forum Pembukaan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama se-Jawa Tengah di Pondok Pesantren Darussalam, Sempon, Pabelan, Kabupaten Semarang, Sabtu (22/8/2026).
Deklarasi dibacakan KH Ubaidullah Shadaqah dan menjadi seruan moral kepada seluruh pihak agar pelaksanaan Muktamar tetap berpegang pada petunjuk para masyayikh serta nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
Katib Syuriah PWNU Jawa Tengah KH Mohammad Muzamil mengatakan seluruh muktamirin, khususnya dari Jawa Tengah, perlu menjaga proses Muktamar agar tidak keluar dari koridor organisasi dan petunjuk para ulama.
“Kita mengimbau seluruh muktamirin, khususnya dari Jawa Tengah, untuk berpegang teguh pada irsyadat atau petunjuk-petunjuk para masyayikh,” ujar Muzamil.
Enam sikap PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah
Pertama, PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah mendorong agar Muktamar NU berlangsung jujur, bersih, terbuka, demokratis, dan beradab. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga legitimasi hasil Muktamar sekaligus mempertahankan marwah organisasi.
Kedua, seluruh muktamirin diimbau berpegang teguh pada irsyadat atau petunjuk para masyayikh. Menurut PWNU Jateng, Muktamar bukan semata arena perebutan kepemimpinan, tetapi forum penting untuk menentukan arah organisasi dengan tetap menjunjung nilai keulamaan dan Ahlussunnah wal Jamaah.
Ketiga, proses Muktamar harus dijauhkan dari tekanan pihak luar yang berpotensi memengaruhi keputusan organisasi. PWNU Jateng menilai independensi forum menjadi salah satu syarat agar keputusan yang dihasilkan benar-benar lahir dari mekanisme internal NU.
Keempat, secara khusus PWNU Jateng meminta Presiden mencegah aparatur negara melakukan tekanan, intervensi, dan pengondisian dalam Muktamar NU, baik dengan mengatasnamakan Istana, Presiden maupun pemerintah.
Muzamil menegaskan hubungan antara pemerintah dan ulama harus dibangun dengan saling menghormati serta menjaga peran masing-masing.
“Sesama komponen bangsa harus saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang ada di masyarakat kita,” katanya.
Menurut Muzamil, NU sebagai jam’iyyah ulama harus tetap ditempatkan dalam ranah keulamaan dan tidak boleh diarahkan oleh kepentingan di luar kepentingan organisasi.
Kelima, PWNU Jateng menyoroti mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Pemilihan AHWA, menurut Muzamil, semestinya dilakukan dalam forum resmi Muktamar setelah pembukaan dan pembahasan tata tertib.
Ia mempertanyakan pengusulan atau penyetoran nama calon AHWA yang dilakukan sebelum Muktamar dibuka.
“Bagaimana mungkin Muktamar belum dibuka, sudah dilakukan pemungutan suara. Ini sesuatu yang tidak lazim,” ujarnya.
Keenam, PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah menegaskan penolakan terhadap politik uang, kecurangan, manipulasi, serta penyalahgunaan proses organisasi yang dapat menodai marwah, kehormatan, dan martabat ulama.
Enam sikap tersebut menunjukkan bahwa perhatian PWNU Jawa Tengah tidak hanya tertuju pada hasil akhir Muktamar, tetapi juga pada proses yang mengantarkan organisasi menuju keputusan tersebut.
Bagi mereka, Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi NU harus memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muzamil mengatakan PWNU Jawa Tengah telah melakukan konsolidasi dan musyawarah internal untuk membahas persiapan Muktamar. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan usulan yang dibawa dalam forum Muktamar.
Dengan sikap tersebut, PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah menyerukan agar seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan menjaga Muktamar dari berbagai bentuk tekanan, intervensi, pengondisian, maupun praktik yang dapat mencederai proses demokrasi internal NU. []









