Scroll untuk baca artikel
Blog

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Atas Dugaan Gratifikasi

Redaksi
×

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Atas Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi. Disebut-sebut, Firli menerima diskon penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

ICW telah melaporkan isu itu ke Bareskrim Polri. Namun siang ini, Jumat (4/6/2021), dokumen informasi dugaan gratifikasi dikembalikan lagi kepada ICW. Alasannya: bukan ranah Bareskrim untuk mengusut dugaan tersebut.

Kini dugaan gratifikasi Firli dilimpahkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Firli Bahuri, bersama istri dan anaknya, diketahui melakukan kunjungan non-dinas naik helikopter ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, pada 20 Juni tahun lalu. Ia berziarah ke makam orang tuanya.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya terkait harga sewa heli kepada Dewas KPK. ICW menduga Firli mendapatkan harga diskon dari perusahaan penyewa helikopter, yaitu PT Air Pasifik Utama (APU)—salah satu komisaris perusahaan ini pernah menjadi saksi dalam kasus korupsi Meikarta.

ICW melihat ada pola yang janggal antara Firli dengan PT APU. Padahal ada sembilan perusahaan penyedia helikopter lain yang sebetulnya bisa disewa Firli, tetapi ia memilih PT APU.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Berdasarkan telisik yang dilakukan ICW, diketahui harga sewa helikopter per jam adalah sebesar Rp39 juta. Dari total harga yang semestinya dibayar Firli hari itu, ICW menemukan adanya selisih sebesar Rp141 juta.

“Kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli,” jelas Wana Alamsyah.

Apa yang telah dilakukan Firli, menurut ICW, adalah gratifikasi yang memenuhi pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya oleh Dewas KPK, Firli sudah pernah dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan sejak September 2020 lalu. Dia didakwa melanggar etik atas kasus yang sama. [dmr]