BARISAN.CO – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana serta pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati. Selain dituntut hukuman mati, Heru juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun.
Heru bukan satu-satunya koruptor yang dituntut hukuman mati. Di tahun 1966, mantan Gubernur Bank Indonesia, Jusuf Muda Dalam juga dituntut hukuman mati atas kebijakan impor yang mengakibatkan insolvensi internasional, memberikan kredit tanpa agunan, kepemilikan senjata api, dan beberapa tuntutan lainnya. Akan tetapi, belum jua dieksekusi, JMD meninggal di dalam penjara pada 26 Agustus 1976.
Selain itu, ada juga perwira TNI dan mantan manajer perusahaan Triangle Coorporation, Kapten Iskandar. Ia dituntut hukuman mati atas tuduhan menyalahgunakan jabatan, menerima hadiah atau suap dan penjualan kopra senilai Rp 6 miliar pada tahun 1961. Namun, Mahkamah Militer Tinggi Jakarta hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.
Pakar hukum, Andi Warnerin Syahputra mengatakan belum pernah ada sejarah koruptor dijatuhi vonis hukuman mati di Indonesia sehingga ia meminta masyarakat tidak berpuas diri dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Heru.
“Apa yang disampaikan oleh JPU dengan tuntutan hukuman mati masih akan diputuskan oleh Majelis Hakim. Bisa jadi pada persidangan berikutnya, hakim akan memvonis sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih ringan, misalnya hanya divonis 12 atau 15 tahun penjara,” kata Andi kepada Barisanco pada Kamis (9/12/2021).
Andi menambahkan apabila ditilik dari perbuatan terdakwa yang sukses membobol kas Asabri hingga Rp23 triliun, maka Majelis Hakim harus memvonisnya dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Ia juga melanjutkan pertimbangannya di antaranya karena perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh sehingga tak hanya menyebabkan kerugian ratusan ribu nasabah Asabri, tetapi juga menganggu dan atau mengancam kelangsungan perekonomian nasional.
“Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa paling tidak hanya berkelakuan baik selama persidangan dan tidak memiliki catatan kriminal,” lanjut Andi.
Namun demikian, Andi menyebut boleh jadi majelis hakim memiliki pertimbangan lain, seperti perbuatan koruptifnya karena alasan adanya perintah atasan atau pejabat yang punya pengaruh kekuasaan besar di negeri ini. Sehingga itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Mundur ke belakang, di tahun 2020, Ketua KPK, Firli Bahuri pernah mengatakan bagi pejabat yang korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19 terancam hukuman mati. Sayangnya, kala mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara menjadi tersangka korupsi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hanya divonis 12 tahun. Jaksa menilai hukuman mati tidak bisa diberlakukan kepada Juliari karena korupsi terjadi di tahun 2018 hingga 2019.
Sebenarnya, bansos dapat berkontribusi pada pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan. Itu berarti dana bansos yang dikorupsi akan mencekik rakyat, memperparah kemiskinan di tanah air, dan membuat bencana baru berupa kelaparan.
Andi memaparkan bahwa korupsi bansos yang terjadi sangat sarat nuansa politik.
“Apalagi para pelaku korupsi bansos adalah fungsionalis parpol yang berkuasa. Banyak kasus, korupsi yang punya nuansa politiknya tinggi, maka disitulah keadilan mati suri,” tegas Andi.
Dia menegaskan belum pernah ada sejarahnya seorang koruptor dijatuhi vonis hukuman mati. Sehingga apabila Heru divonis sesuai dengan tuntutan JPU, ia akan menjadi koruptor pertama dalam sejarah Republik Indonesia.
Menurut Andi, kasus-kasus besar seperti korupsi dan narkoba yang memiliki implikasi terhadap jutaan korban warga negara, pengenaan hukuman mati masih mungkin untuk dilakukan. Ia menyebut itu akibat dari perbuatan pidana yang merusak sendi-sendi perekonomian negara dan menghancurkan masa depan jutaan generasi muda yang tidak cukup hanya dibalas dengan hukuman pidana belasan tahun.
“Karena masih mungkin terpidana extra ordinary crime bermain mata dengan penegak hukum untuk melakukan upaya perlawanan hukum luar biasa seperti melakukan peninjauan kembali (PK),” ungkapnya.
Melalui PK itulah Andi menuturkan terpidana bisa mendapatkan pemotongan/ keringanan hukuman yang menjadi jauh lebih rendah dari vonis maksimal yang diterima sebelumnya.
Ini menyiratkan sepanjang Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki integritas tinggi, maka aturan itu bisa berlaku. Andi menegaskan tanpa adanya integritas, penerapan hukuman mati pasti tidak akan mencapai target semula.
“Bahkan bisa menjadi anomali sebagai killing field dalam melaikan amarah APH kepada pelaku pidana,” ucap Andi. [rif]
