BARISAN.CO – Ada 101 kepala daerah di Indonesia yang masa jabatannya bakal habis di tahun 2022 ini, lantaran pemerintah memutuskan Pilkada Serentak pada 2024. Dari jumlah itu, terdapat 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota yang masa jabatanya habis.
Untuk mengisi kekosongan jabatab itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs.), Pelaksana Jabatan (Pj.), Pelaksana Harian (Plh.), dan Pelaksana Tugas (Plt.).
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Soal kewenangan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik memaparkan Plh. dan Pjs. memiliki kewenangan yang terbatas. Sementara Pj. dan Plt., memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.
Daftar Kepala Daerah yang Lengser Tahun Ini
Tujuh gubernur yang jabatan habis itu antara lain DKI Jakarta (Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria). Masa jabatanya keduanya akan berakhir pada 16-10-2022.
Kemudian Provinsi Banten yakni Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Masa jabatanya berakhir pada 15-05-2022. Selanjutnya, masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, berakhir pada 5-07-2022 dan Kepulauan Bangka Belitung, (Erzaldi Rosman-Abdul Fatah) pada 15-05-2022.
Selan itu Provinsi Gorontalo (Rusli Habibie-Idris Rahim/15-05-2022), Provinsi Sulawesi Barat (Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar/15-05-2022) dan Provinsi Papua Barat (Dominggus Mandacan Lakotani/15-05-2022).
Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022: