Meski diketahui truk sudah dimodifikasi agar dapat mengangkut lebih banyak muatan, tim investigasi belum memastikan apakah itu turut menyebabkan kecelakaan Balikpapan.
BARISAN.CO –Kemenhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan adanya perubahan struktur truk tronton penyebab kecelakaan maut di Balikpapan.
Sampai laporan ini diturunkan, kecelakaan yang terjadi Jumat (21/1/2022) kemarin ini telah menewaskan 4 orang dan melukai 30 lainnya.
Tim investigasi merinci, pada hari kejadian, truk merah 20 kaki yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton ini mengalami perubahan rear over hang (ROH), atau jarak antara garis tengah gardan belakang dan bagian ujung belakang kendaraan.
”Ada perubahan konfigurasi 1.1 menjadi 1.2.2 ROH-nya atau jarak antarban, sama tambahan bannya […] Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, saat berada di Balikpapan.
Namun, tidak disebutkan apakah perubahan itu menjadi penyebab kecelakaan. Tim masih melakukan pemeriksaan komprehensif untuk mengetahui apakah pengubahaan konfigurasi itu sesuai standar atau tidak.
Pihak kepolisian, Kementerian Perhubungan, hingga Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan pemeriksaan komprehensif.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui truk yang dikemudikan MA (48) mengalami rem blong. Karenanya truk melaju tak terkendali di jalan menurun sebelum bundaran Simpang Muara Rapak. Truk lantas menyeruduk belasan kendaraan yang sedang berhenti saat lampu merah menyala.
Penanganan Korban
Pemerintah Balikpapan mencatat, kecelakaan maut ini menelan korban 34 orang dengan rincian: 16 pasien rawat inap karena luka sedang hingga parah; 14 pasien rawat jalan; dan 4 orang meninggal.
Seluruh perawatan dilakukan di 5 rumah sakit rujukan di Balikpapan. Dikutip dari Kompas, seluruh korban mendapat biaya rawat jalan, pengobatan, dan santunan meninggal dari Jasa Raharja.
Besaran biaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017.
”Menurut peraturan tersebut, santunan bagi korban meninggal Rp50 juta. Selanjutnya, biaya penggantian rawat jalan dan pengobatan yang diberikan Jasa Raharja maksimal Rp20 juta, penggantian biaya ambulans Rp 500.000, dan P3K maksimal Rp 1 juta,” kata Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Eva Yuliasta, dikutip dari Kompas. [dmr]