Dengan aturan ini, diharapkan setiap identitas dapat diverifikasi demi memudahkan aktivitas publik di ruang digital.
BARISAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan langkah-langkah meregulasi tanda tangan digital.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut harus ada ekosistem yang mendukung keabsahan identitas digital mengingat hal ini sudah banyak diadopsi masyarakat.
“Identitas digital menjadi sebuah keniscayaan yang patut untuk direalisasikan. Kominfo melakukan pengembangan melalui kerangka regulasi, membangun ekosistem teknologi, serta penguatan talenta digital,” ujarnya dalam sebuah webinar, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Semuel menyebut pemerintah sudah memiliki regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta dan Peratuan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Regulasi itu, nantinya, juga akan disusul dengan perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 11/2018 agar pengawasan dan pengamanan data pengguna semakin terkontrol.
Kementerian Kominfo juga membangun infrastruktur teknologi yang berfokus pada digital trust.
Semuel mengatakan, Kominfo pun tengah menguatkan talenta digital agar mengenal konsep dan manfaat identitas digital.
“Kami juga berupaya meningkatkan literasi digital kepada masyarakat, khususnya memberikan pemahaman pentingnya melindungi data pribadi,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Kebutuhan Meningkat
Identitas digital nantinya akan banyak dipakai, mulai jual beli online sampai membuka akun bank. Semuel menyebut, penting bagi pemerintah untuk dapat mengidentifikasi setiap aktivitas orang di ruang digital.
Identifikasi menjadi penting dengan alasan demi memastikan lisensi keamanan individu bagi orang yang bertransaksi ataupun yang berjualan.
“Hadirnya sertifikasi ya untuk itu. Seperti contohnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang merupakan penanda bukti keabsahan bagi layanan inovasi digital untuk berikutnya dapat digunakan dalam identifikasi dokumen, transaksi, penerbitan identitas digital, yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna layanan digital,” kata dia.
Selama pandemi, menurutnya, sektor telekomunikasi mengalami peningkatan karena memang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menyatakan pihaknya sedang mengupayakan juga pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Kalau kita sudah menyatakan diri kita berada di ruang digital, bagaimana pelindungannya? Bagaimana memastikan bahwa pemanfaatan data pribadi tadi itu sesuai dengan peruntukannya?” ungkapnya.
Semuel menegaskan, hal yang wajib dilakukan ketika seseorang berada di ruang digital yakni membangun trust (kepercayaan) yang juga bisa dibentuk dengan keberadaan identitas digital.
“Membangun trust (kepercayaan) ruang digital penting. Apa yang kita lihat, dengar, dan baca, harus diragukan sampai sumbernya bisa dipercaya termasuk penggunanya,” ungkapnya. [dmr]