Scroll untuk baca artikel
Blog

Antara Kesadaran Sosial dan Regulasi yang Memihak Masyarakat

Redaksi
×

Antara Kesadaran Sosial dan Regulasi yang Memihak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kesadaran sosial merupakan upaya dari hasil proses pendidikan. Setiap individu terbentuk akibat adanya proses interaksi yang terkontruksi oleh kesadaran diri.

SETIAP Minggu pagi saya selalu melintas jalan  akses yang menghubungkan kecamatan Tapos Depok dengan Kecamatan Gunung Putri Bogor. Seingat saya sejak aturan Pedagang Kaki Lima (pasar  kaget mingguan) yang sebelumnya digelar di sekitar tempat pelatihan satwa komplek Brimob dipindahkan ke jalan penghubung tersebut.

Sebelumnya jalan itu termasuk masih kurang banyak dilewati pengendara mobil, kecuali yang bermaksud menuju Cibinong melalui  jalur  Tapos. Kini sudah cukup ramai. Setiap hari pengendara sepeda motor dan mobil banyak melintasi jalan sepanjang 4,5 KM ini.

Kerumunan dalam ‘pasar kaget’ yang digelar setiap hari Minggu pagi hingga siang hari itu tidak bisa dihindari. Di tengah maraknya penyebaran virus omicron – varian ketiga COVID-19, masyarakat seakan sudah tidak peduli lagi, meski angka suspect menunjukkan rating yang cukup mengkhawatirkan.

Kesadaran sosial dalam bingkai kepatuhan terhadap regulasi pemerintah

Kesadaran sosial merupakan upaya dari hasil proses pendidikan. Setiap individu terbentuk akibat adanya proses interaksi yang terkontruksi oleh kesadaran diri. Menurut KM. Sheldon kesadaran sendiri dapat dibedakan ke dalam 3 dimensi atau bentuk, yaitu  tacit awareness, focal awareness, dan awareness content.

  1. Tacit awareness

Tacit awareness merupakan bentuk kesadaran sosial yang menjadi cara pandang seseorang atau dari perspektif seseorang melihat orang lain di sekitarnya. Tacit awareness dibagi menjadi dua bagian, yaitu perspektif diri dan perspektif orang lain.

  • Focal awareness

Focal awareness merupakan bentuk kesadaran sosial yang dapat didefinisikan sebagai suatu perspektif akan objek yang dilihat atau dirasakan dengan indera. Focal awareness dibagi menjadi dua bagian, yaitu persektif diri sendiri sebagai objek dan juga perspektif orang lain sebagai objek.

  • Awareness content

Awareness content merupakan bentuk kesadaran sosial dengan berdasarkan perspektif penampilan secara visual atau yang tampak dari suatu lingkungan masyarakat yang dapat diobservasi dan pengalaman yang tidak dapat diobservasi.[1]

Ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan, aturan dan hal lainnya yang terkait kehidupan masyarakat serta fasilitas umum, tiga kesadaran tersebut di atas sebaiknya terintegrasi dan menjadi bagian pertimbangan dalam menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat serta memihak kepentingan masyarakat. Polanya dibangun dengan pelibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan agar dapat terimplementasi dan dirasakan manfaatnya dengan baik.

Terkait masalah fasilitas masyarakat oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, apa yang menjadi perhatian dan kebutuhan publik hendaknya dilihat sebagai korelasi yang saling mengikat dengan rencana pembangunan, pengadaan atau perbaikan sarana infrastruktur melalui regulasi yang memihak masyarakat.

Memihak masyarakat maksudnya aturan dan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah setempat dibuat atas dasar pertimbangan kebutuhan masyarakat, melibatkan warga serta komunitas. Apa yang terjadi dengan dampak dari kesulitan masyarakat secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dalam aktivitas berusaha seperti “pasar kaget” bahwa antara kesadaran sosial masyarakat dengan kebijakan pemerintah kota seakan tidak ‘menyambung’.

Kepatuhan atas regulasi atau aturan penggunaan jalan umum untuk aktivitas ekonomi tidak berlaku. Kontrol aparat atas ketertiban dan kenyamanan pengguna jalanpun dapat dikatakan tidak ada. Akhirnya semua berlangsung sporadis, setiap orang bebas menggelar dagangannya di mana saja sesukanya.  Tidak peduli beberapa jam setelah itu kerumunan mengular, menyumbat akses pengendara jalan.

Paling tidak, menurut saya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghubungkan kesadaran sosial masyarakat dengan regulasi pemerintah untuk menerapkan aturan:

Pertama, memperkuat tacit awareness masyarakat melalui edukasi tentang peraturan dan kebijakan pemerintah kota dalam hal ketertiban umum. Di sisi lain komunikasi dan kolaborasi antar pihak juga harus terbangun, seperti komunikasi dan kolaborasi satuan polisi pamong praja dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan komunitas pelaku bisnis, pelaku UMKM dan masyarakat umum yang memerlukan fasilitas umum dalam menjalankan usaha mereka.

Kedua, pemerintah seharusnya memiliki sistem kontrol kerja yang baik dan berorientasi kepada nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Dalam bentuk facet awareness, kesadaran sosial masyarakat tentang peraturan, regulasi pemakaian jalan atau fasilitas umum, harus dapat dipandang secara proporsional.  

Pengaturan dalam penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas masyarakat diletakkan pada tempatnya. Tentu fakta bahwa kerumunan dari kegiatan jual beli yang menggunakan bahu jalan, bahkan hingga badan jalan jelas akan mengganggu pengguna jalan.

Dengan fakta itu, aparatur yang terkait dengan kebijakan alokasi para pencari nafkah tersebut perlu membuat kebijakan yang rasional dan tetap memihak demi keberlangsungan perekonomian di level menengah ke bawah. Misalnya pengalokasian area usaha kecil dan menengah tersentral di satu tempat.

Meskipun dalam bentuk “pasar kaget”. Penggunaan jalan utama tanpa aturan seperti pengaturan area ‘car free day” misalnya, akan menimbulkan kesemrawutan, pungli, dan tentu di masa pandemi ini amat mengkhawatirkan.

Ketiga, kontrol sosial dan konsistensi aparat dalam menjalankan regulasipun memengaruhi terciptanya kesadaran sosial dalam bentuk awareness content. Yaitu, jika saja apa yang harus dipahami masyarakat tentang ketertiban umum (penggunaan area publik untuk berkegiatan ekonomi) diketahui secara komprehensif, disosialisasikan dengan baik, dikawal, diawasi secara kontinyu, serta dilakukan dengan pola yang persuasif, akan membuat permasalahan kesemrawutan  jalan oleh pedagang kaki lima, “pasar kaget” atau hal-hal lain yang dilakukan dengan mengabaikan hak pengguna jalan lain, akan mudah dicarikan solusinya secara baik pula.

Esensinya ada pada kemauan dan kemampuan aparat pemangku kebijakan membuat regulasi yang sesuai dengan aturan, juga mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi masyarakat mendapatkan peluang, kesempatan untuk menjalankan usaha kecil dan menengahnya secara mudah dan tidak melanggar ketertiban umum. [Luk]


[1] https://dosensosiologi.com/kesadaran-sosial/