BARISAN.CO – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) tetap memberlakukan aturan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi seluruh pelanggan. Hal ini sejalan dengan arahahan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) yang telah memperlonggar aturan penggunaan masker di ruangan terbuka dan tetap mewajibkan penggunaan masker di ruang tertutup, termasuk transportasi publik.
“Kami telah memahami arahan pemerintah mengenai pelonggaran memakai masker di luar ruang terbuka. Sesuai arahan tersebut, kami tetap mewajibkan seluruh pelanggan untuk mengenakan masker selama berada di fasilitas dan armada Transjakarta,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transjakarta Iwan Samariansyah dalam keterangan tertulisnya kepada barisan.co, Kamis (19/5/2022).
Transjakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi kata Iwan, pada dasarnya siap mengikuti semua arahan yang diberikan. Sebab pelayanan maksimal dari segala aspek merupakan hal yang harus dijaga untuk kepuasan pelanggan. “Arahan Dishub DKI adalah agar pengguna transportasi publik wajib memakai masker,” katanya.
Transjakarta beroperasi dengan kapasitas normal dengan penerapan prokes sesuai aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti wajib memakai masker, menunjukan telah melakukan vaksin Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen resmi lainnya secara digital maupun yang telah dicetak.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki gerbang halte serta tidak diperkenankan untuk melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon.
“Kami meminta masyarakat untuk mengikuti semua aturan yang berlaku,” pungkas Iwan. [rif]